:
Oleh Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu, 14 Juni 2023 | 18:57 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 230
Palu, InfoPublik - Staf Ahli Gubernur Farid Rifai Yotolembah memberikan pendapat akhir ‘memasukan tambahan diikuti dengan catatan’ atas pengajuan satu buah Raperda DPRD Sulawesi Tengah dalam rapat paripurna masa persidangan ke-lll tahun ke-4 pembahasan penetapan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2023-2042, yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Zalzulmida Aladin bertempat di ruang sidang utama, Selasa (13/6/2023).
Penyampaian pendapat akhir gubernur tentang RTRW Sulawesi Tengah tahun 2023-2042 diawali laporan pansus oleh Sony Tandra dan penandatanganan berita acara naskah persetujuan bersama antara kepala daerah dengan DPRD Sulawesi Tengah.
"Hasil Raperda selanjutnya melalui tahapan evaluasi dari Mendagri kemudian ditetapkan menjadi Perda oleh DPRD," jelas Wakil Ketua II DPRD.
Sementara itu gubernur Sulawesi Tengah dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Farid Rifai Yotolembah menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah mengambil persetujuan Raperda menjadi Perda.
Beberapa hal terkait penyusunan dan pembahasan terhadap Raperda tentang RTRW ; 1. Perda Sulteng No. 8 tahun 2013 tentang RTRW tahun 2013-2033. Berdasarkan hasil peninjauan kembali tahun 2018 harus dilakukan revisi akibat bencana alam gempa bumi, tsunami dan likuifaksi pada tanggal 28 September 2018, penyusunan Raperda penetapan ibu kota negara dan beberapa hal lain yang telah melewati proses panjang sesuai ketentuan perundang-undangan.
2. UU cipat kerja dan turunannya terkait penerbitan perizinan berusaha mengharuskan perizinan dasar, oleh karena itu persetujuan Raperda tentang RTRW menjadi Perda merupakan momentum dalam perkembangan pengaturan RTRW yang meliputi matra darat dan matra laut,
3. Perlu adanya konsultasi dengan pemerintah pusat, khususnya terkait pola ruang yakni distribusi ruang kedalam fungsi lindung dan fungsi budi daya.
“Sesuai amanah sidang paripurna untuk melakukan pembahasan Raperda, saya beri apresiasi dan penghargaan. Jalan tengah yang ditempuh dalam pembahsan pansus yakni ‘memasukan tambahan diikuti dengan catatan’ adalah jalan yang bijaksana, sehingga akan menjadi input tambahan bagi Kemendagir dalam pelaksanaan Raperda ini,” ujarnya.
(Biro Administrasi Pimpinan)