:
Oleh MC KAB BENGKULU SELATAN, Kamis, 15 Juni 2023 | 23:28 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 173
Bengkulu Selatan, InfoPublik - Dalam rangka Kegiatan Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Pemerintah Daerah serta Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB). Kementerian Investasi /Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui PT Surveyor Indonesia dari Bengkulu melakukan verifikasi dan validasi lapangan, di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkulu Selatan, Selasa (13/6/23).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengetahui Kinerja PTSP dan PPB Pemerintah Daerah serta kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga, melakukan evaluasi terhadap Kinerja PTSP dan PPB Pemerintah Daerah, serta Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga, mengkualifikasi Kinerja PTSP dan PPB Pemerintah Daerah, serta Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga dan memberikan pertimbangan kepada Kementerian Keuangan dalam pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi kepada Pemerintah Daerah dan Kementerian Negara/Lembaga.
Kepala Dinas PMPTSP Bengkulu Selatan, Dr. E. Edwin Pramana, ST, MT, MM mengatakan jadwal Penilaian Mandiri untuk Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemda dimulai pada tanggal 21 Mei 2023, sampai dengan tanggal 06 Juni 2023. Namun demikian akan dilakukan proses verifikasi dokumentatif oleh Surveyor dimulai pada tanggal 01 Juni 2023 sampai dengan 02 Juni 2023 dan perbaikan Penilaian Mandiri oleh Pemda/ Kementerian/ Lembaga pada tanggal 03 Juni 2023 sampai dengan 06 Juni 2023.
“Verifikasi Lapangan oleh Surveyor terhadap hasil Penilaian Mandiri dilaksanakan pada tanggal 07 Juni 2023 sampai dengan tanggal 20 Juni 2023. Untuk verifikasi dan validasi Kabupaten Bengkulu Selatan sendiri dimulai hari ini tanggal 13 -14 Juni 2023 oleh Tim Surveyor Indonesia,” ucap Kadis PMPTSP.
Tidak hanya itu Edwin juga mengatakan pihaknya telah siap menghadapi verifikasi dan validasi ini dan mempersiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan oleh Tim Surveyor.
“Semoga berjalan lancar dan berharap verval lapangan ini dapat memberikan hasil yang memuaskan untuk peningkatan kinerja DPMPTSP Bengkulu Selatan lebih baik lagi kedepan,” ujarnya.
Adapun maksud dari kegiatan Penilaian Kinerja PTSP Pemerintah Daerah adalah untuk meningkatkan rating kemudahan berusaha nasional yang diindikasikan dari kualitas kinerja PTSP Pemerintah Daerah yang diukur melalui ketersediaan PTSP di Pemerintah Daerah dan pelaksanaan fungsi PTSP Pemerintah Daerah yang melekat pada DPMPTSP
Fungsi PTSP Pemerintah Daerah yang dimaksud meliputi pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dan pengawalan upaya realisasi penanaman modal atas perizinan berusaha yang telah diterbitkan melalui sistem OSS.
Sedangkan kegiatan Penilaian Kinerja PPB Pemerintah Daerah adalah untuk memenuhi implementasi percepatan pelaksanaan berusaha di daerah yang diukur berdasarkan kriteria yakni penyusunan prosedur operasional standar perizinan berusaha sesuai kewenangannya yang diamanatkan oleh peraturan UU di bidang percepatan pelaksanaan berusaha serta peraturan pelaksanaan perizinan berusaha Dalam terintegrasi secara elektronik, reformasi pelaksanaan perizinan berusaha dan pengawalan realisasinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan koneksi Pemerintah Daerah dengan sistem OSS. (MC Kab. Bengkulu Selatan)