Sosialisasi Promosi dan Diseminasi kekayaan Intelektual di Kabupaten Bengkulu Selatan

:


Oleh MC KAB BENGKULU SELATAN, Jumat, 9 Juni 2023 | 23:07 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 116


Bengkulu Selatan, InfoPublik - Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM bekerjasama dengan Pemkab Bengkulu Selatan mengelar kegiatan Sosialisasi Promosi dan Diseminasi kekayaan Intelektual di Kabupaten Bengkulu Selatan dengan tema Membangun Kesadaran Cinta dan Bangga Merek Indonesia. Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula WaterFak Bengkulu Selatan, Jumat (9/6/23).

Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh kepala kantor wilayah kemenkumham Bengkulu Ika Ahyani Kurniawati.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut sekda Bengkulu Selatan yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, 

Saimin, S.PT, seluruh perwakilan OPD, Polres Bengkulu Selatan, camat, lurah/ Kepala Desa, ketua kelompok industri dan industri rumah tangga, UKM binaan, Sanggar Seni, dan wartawan lokal.

Kekayaan intelektual adalah hak yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. Kekayaan intelektual dibagi dua kepemilikan yaitu, kekayaan intelektual personal dan kekayaan intelektual komunal.

Adapun kekayaan personal,meliputi paten, merk, hak cipta, desain industri, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Sedangkan kekayaan intelektual komunal meliputi ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik dan indikasi geografis.

Kepala kantor wilayah kemenkumham Bengkulu Ika Ahyani Kurniawati, menyampaikan tujuan dengan dilakukannya sosialisasi tersebut adalah untuk mendorong masyarakat Daerah Bengkulu Selatan agar memilkki merk kolektif artinya merk yang dimiliki bersama- sama. Tentu tujuan ini untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dari sektor umkm melalui merk.

Tidak hanya itu Ika Ahyani Kurniawati, Mengharapakan dukungan penuh dari pemerintah kabupaten Daerah Bengkulu Selatan seluruh para pengaku kepentingan untuk bersama- sama mengsuskeskan program- program unggulan dari Kemenkumham.

Sementara itu Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Saimin, S.PT, mengataka peranan Pemerintah Daerah dalam upaya perlindungan hak kekayaan intelektual terhadap produk unggulan daerah antara lain memberikan pelatihan dan memfasilitasi pendaftaran merk dagang kepada pengrajin UMKM.

Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan mengharapkan kepada seluruh pengrajin UMKM dan OPD terkait untuk lebih giat berinovasi dalam menggali dan mengembangkan produk yang telah dihasilkan untuk didaftarkan merk dagang maupun desain kemasan. (MC Kab. Bengkulu Selatan)