:
Oleh MC KOTA PEKANBARU, Kamis, 8 Juni 2023 | 14:52 WIB - Redaktur: Tobari - 91
Pekanbaru, InfoPublik - Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kota Pekanbaru menegaskan agar setiap hewan kurban yang masuk Kota Pekanbaru wajib memiliki dokumen kesehatan. Hal ini untuk mencegah penularan penyakit terhadap hewan kurban jelang Idul Adha 1444 H.
"Ada tim bakal memeriksa administrasi atau dokumen pengangkutan hewan kurban. Baik izin keluar dari daerah asal maupun izin masuk ke Pekanbaru," papar Kepala Distankan Kota Pekanbaru Muhammad Firdaus, Kamis (8/6/2023).
Pemeriksaan ini juga untuk memastikan bahwa hewan kurban itu sudah mendapat vaksinasi. Pihaknya tidak cuma memeriksa secara administrasi hewan kurban tapi juga dari segi klinis.
"Ini penekanan kita terhadap pemeriksaan hewan kurban jelang Idul Adha," jelasnya.
Serangkaian pemeriksaan ini untuk mengantisipasi adanya penyakit menular pada hewan kurban. Namun ia memastikan hingga saat ini tidak ada sapi atau kerbau yang mengalami penyakit mulut dan kuku di Kota Pekanbaru.
"Tim di lapangan sudah melakukan upaya vaksinasi PMK hewan ternak oleh insan peternakan dan dokter hewan. Hasilnya terlihat, sampai saat ini belum ada kasus PMK di Pekanbaru," ungkapnya.
Dirinya mengaku sudah melakukan rapat internal untuk memeriksa lokasi penampungan hewan kurban. Mereka juga bakal melakukan pengawasan hingga ke masjid atau mushala yang menyelenggarakan kurban.
Jumlah hewan kurban di Pekanbaru bakal mengalami kenaikan pada tahun ini. Ia menyebut pada tahun lalu terdap 9.000 ekor hewan kurban berupa sapi dan kambing.
"Tahun ini kemungkinan ada kenaikan mencapai 10 persen," ulasnya. (Kominfo7Pku/RD2/toeb)