:
Oleh MC KAB KAPUAS, Selasa, 6 Juni 2023 | 18:21 WIB - Redaktur: Juli - 128
Kuala Kapuas, InfoPublik - RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas melaksanakan perjanjian kerja sama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kapuas, Senin (5/6/2023), di Aula Kejaksaan Negeri Kapuas.
Perjanjian kerja sama (MoU) tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman, didampingi oleh para jajaran pejabat dan stafnya yang bertugas di Kejaksaan Negeri Kapuas.
Kemudian dari pihak RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas juga dihadiri langsung oleh Direktur dr. Agus Waluyo, dan didampingi oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan RSUD Kapuas, Solestyanto, beserta staf dan jajarannya.
Direktur RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas dr. Agus Waluyo, membenarkan pelaksanaan MoU antara Kejaksaan Negeri Kapuas Kalimantan Tengah dengan Rumah Sakit Umum Daerah yang merupakan rumah sakit satu-satunya di Kabupaten Kapuas ini.
"Perjanjian kerja sama atau MoU ini berkaitan dengan koordinasi antar institusi, dan diharapkan adanya kerja sama ini akan menguatkan dalam hal perlindungan hukum terkait pelayanan kesehatan di RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas," ungkap dr. Agus.
Sementara Kajari Kapuas Luthcas Rohman menerangkan adanya kerja sama ini akan memperkuat sinergi antara Kejari Kapuas dan Instansi Pemerintah Kabupaten Kapuas, khususnya RSUD Kapuas. "Karena terkait perlindungan dan kejaksaan sebagai pengayom dan pembina yang berkaitan dengan hukum termasuk dalam pemberi pelayanan kesehatan khususnya rumah sakit harus dibimbing dan didampingi dengan baik, jadi ini merupakan salah satunya upaya yang dilakukan," pungkasnya. (hmskmf)