:
Oleh MC KAB. HALMAHERA SELATAN, Selasa, 30 Mei 2023 | 17:24 WIB - Redaktur: Kusnadi - 381
Halsel, InfoPublik - Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, kembali mengimbau kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) Lingkup Pemkab Halsel dan Kepala Desa agar menahan diri pada tahapan pemilihan umum serentak pada tahun 2024 mendatang.
Imbauan ini kembali disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum Parmas dan Humas Bawaslu Halmahera Selatan, Rais Kahar, Senin (29/05/2023).
"Kami Bawaslu secara kelembagaan mengimbau kepada seluruh ASN dan kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan agar dapat menahan diri dan tidak melakukan pelanggaran adanya pemilu serentak tahun 2024," imbuhnya
Imbauan ini pula disampaikan Rais Divisi Hukum dan Parmas, di mana Pemerintah juga telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024.
“Untuk itu saya imbau sekali lagi kepada ASN, TNI-Polri maupun Kepala Desa agar menahan diri terlibat dalam politik praktis, dan berhati-hati dalam menggunakan sosmed seperti komentar, like dan unggah-mengunggah kegiatan partai politik," tandasnya.
Menurutnya, ketentuan terkait netralitas sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan secara teknis diatur dalam Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2020.
"Sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan kemudian diperkuat dengan Undang-Undang nomor 5 tentang ASN, PP nomor 41 dan PP 94 tahun 2022," pungkasnya. (MC Kab. Halsel)