Sekda Kubu Raya : Jalankan Amanah SP-SOP Sesuai Peraturan

:


Oleh MC KAB KUBU RAYA, Selasa, 30 Mei 2023 | 16:04 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 86


Sungai Raya, InfoPublik  - Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam menegaskan standar pelayanan (SP) dan standar operasional prosedur (SOP) tidak saja berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab,dan juga menjadi amanah dari peraturan perundang-undangan. Setiap unit kerja yang melaksanakan tugas-tugas pelayanan diwajibkan untuk menyusun standar pelayanan dan SOP.

“Tidak punya standar pelayanan dan SOP bisa dituntut. Ingat, ini ada aturan perundang-undangannya. Jika tidak dilaksanakan, berarti tidak taat dengan aturan dan nantinya akan bermasalah pada saat dilakukan audit kinerja Mau tak mau, suka tak suka, siap tak siap, kita harus menyusun itu,”katanya mengingatkan.

Standar pelayanan, kata Yusran, menjadi tolak ukur dari kinerja pelayanan yang dilakukan ASN selaku abdi masyarakat. Jika tolak ukurnya tidak diketahui atau dibuat, akhirnya kerja akan serampangan karena tidak ada standar.

Penegasan tersebut diutarakannya pada Rabu (24/5/202) kemarin saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP-AP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kantor Bupati Kubu Raya.

Ia meminta para peserta bimbingan teknis untuk serius mengikuti materi yang disampaikan narasumber. Dirinya menilai bimbingan teknis sangat strategis sebagai forum transfer pengetahuan dan keterampilan teknis.

“Mudah-mudahan ke depan tata pemerintahan di Kubu Raya akan semakin baik dan maksimal di dalam kita menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan kepada seluruh masyarakat,” tambahnya. (Prokopim KKR/Mc KubuRaya/Eyv)