:
Oleh MC KAB LABUHANBATU, Senin, 29 Mei 2023 | 14:14 WIB - Redaktur: Kusnadi - 138
Labuhanbatu, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memberdayakan masyarakat untuk berperan mencegah anak berhadapan dengan hukum (ABH). Langkah tersebut diperkuat dengan pertemuan penggerakan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan KTP/LTA, TPPQ, ABH dan perkawinan anak serta Sosialisasi pencegahan anak yang berhadapan dengan hukum (ADH) di Aula Kantor Camat Rantau Selatan, Senin (29/5/2023).
Mewakili Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, Kepala Dinas P3A Tuti Noprida Ritonga dalam pidato tertulisnya menyampaikan anak adalah investasi berharga bagi bangsa dan negara kita, terkhusus bagi orang tuanya, mereka adalah penerus cita-cita dan harapan kita semua, namun sayangnya masih terdapat fenomena yang menyedihkan yaitu anak yang terjerumus dalam permasalahan hukum.
"Hal ini menunjukkan adanya kegagalan sistem dan kurangnya pemahaman kita bersama tentang pentingnya pencegahan," ucap Tuti.
Menurutnya, pencegahan anak berhadapan dengan hukum merupakan tugas bersama, pendidikan dan pengawasan yang intensif harus menjadi prioritas kita. Kita harus memastikan bahwa anak-anak mendapat pendidikan yang baik, akses terhadap peluang yang adil dan perlindungan yang memadai.
Dalam hal ini peran tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga adat, lembaga masyarakat, Camat dan perangkat Kecamatan sangatlah penting. Agama dan adat istiadat kita mengajarkan nilai-nilai kebaikan moralitas dan tanggung jawab sosial.
Bila kita memperhatikan komposisi penduduk Indonesia saat ini, jumlah penduduk 272.229.327 jiwa berdasarkan data Adminduk Dukcapil Kemendagri per Juni 2021, dari jumlah tersebut terdapat lebih kurang 84,4 juta anak, laki-laki 43,2 juta dan perempuan 41,1 juta sesuai profil anak Indonesia Kemen PPPA 2020. Oleh karena itu kita harus memiliki komitmen dalam memberikan perlindungan kepada anak. Anak perlu dijaga dan perlu mendapatkan perlindungan dari lingkungan sekitarnya, ujarnya.
Kegiatan sosialisasi yang kita lakukan hari ini merupakan upaya pencegahan agar anak jangan terjerumus kepada perbuatan yang salah sehingga terhindar dari yang namanya permasalahan hukum.
Dengan memberikan perhatian, kasih sayang dan kesempatan yang adil kita dapat membantu mereka untuk bangkit belajar dari kesalahan dan memperbaiki diri.
Di akhir kesempatan itu Tuti Noprida berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada kita semua tentang pentingnya pencegahan dan perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum. "Mari kita menjaga semangat kepedulian ini dan terus berupaya untuk menciptakan masa depan yang lebih baik bagi anak-anak kita dengan memberikan pendidikan wajib 12 tahun," pungkasnya.
Sementara, Kabid Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak, Dian Nugra Heni, selaku panitia pelaksana melaporkan tujuan diadakannya pertemuan ini di antaranya untuk peningkatan pemahaman, pengetahuan orang tua berkaitan dengan undang-undang perlindungan anak, meningkatkan pendekatan preventif dalam menghadapi permasalahan anak yang berhadapan dengan hukum, dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melaporkan kasus-kasus yang melibatkan anak-anak yang berhadapan dengan hukum.
Bertindak sebagai narasumber Ahmad Ansyari Siregar, dalam materinya menyampaikan, berdasarkan data statistik kasus anak di Indonesia meningkat sejak tahun 2017, sebagian besar disebabkan anak menjadi korban permasalahan psikologi.
Dari data KPAI catat ada 4.124 kasus anak hingga 2022 telah menurun sekitar 30,7% dibanding tahun 2021, capaian ini melalui konsep dan kebijakan perlindungan anak yang terus dilakukan.
"Untuk terus menekan tingkat kasus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, peran orang tua disini sangatlah penting, orang tua tidak saja dituntut untuk mengerti mana hak anak dan mana kewajiban anak, sehingga anak dapat terdidik mental dan psikologisnya," ujar Ansyari.
Di kesempatan itu, Ahmad Ansyari juga memaparkan kewajiban orang tua dan pemerintah terhadap anak, di antaranya perlindungan anak, asas dan tujuan perlindungan anak, hak dan kewajiban anak, sekolah ramah anak.
Di akhir materi, ketua Karang Taruna Labuhanbatu ini menyampaikan rencana kerja pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terkait pembatasan jam malam terhadap anak sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Yang mana dalam poin pertama surat edaran Bupati Labuhanbatu tertuang seluruh lapisan masyarakat dan stakeholder untuk melaksanakan pembatasan jam malam kepada anak sampai dengan pukul 22.00 WIB di luar rumah seperti pusat perbelanjaan, tempat hiburan, tempat olahraga dan bermain, belajar berkelompok, warnet tempat kuliner, Cafe dan di jalan serta fasilitas umum lainnya, kecuali dengan pendampingan orang tua.
Hadir mengikuti rangkaian sosialisasi tersebut Camat Rantau Selatan diwakili Kasi Pemerintahan beserta staf, seluruh Lurah dan Kepling se-kecamatan Rantau Selatan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda. (MC Kab. Labuhan Batu)