Senin, 24 Maret 2025 11:15:42

Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan, Anak dan TPPO

:


Oleh MC PROV ACEH, Rabu, 24 Mei 2023 | 19:52 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 132


Banda Aceh, InfoPublik - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Aceh, menggelar Penggerakan Dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan, Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Rabu (24/5/2023).

Provinsi Aceh merupakan salah satu Provinsi di Indonesia yang mendapatkan Keistimewaan untuk menjalankan Syariat Islam. Hal ini di atur melalui UU No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh dan UU No.11 Tahun 2016 tentang Pemerintah Aceh yang telah memberikan landasan bagi Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

"Berdasarkan fenomena tersebut, Pemerintah Aceh telah mengesahkan Qanun Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perlindungan Anak, Qanun Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Qanun Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan secara terpadu dan menguatkan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusianya," ujar Dr. Agustin Hanapi Lc.MA Dosen UIN Ar Raniry Banda Aceh.

Segala bentuk kekerasan adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan dan diskriminasi yang harus di hapus. Pemenuhan hak bebas dari ancaman, diskriminasi, dan kekerasan merupakan hak yang sangat penting untuk di musnahkan, karena berhubungan dengan hak konstitusional lainnya yaitu hak atas perlindungan dan hak atas keadilan.

Realita di lapangan menunjukkan bahwa yang menjadi korban kekerasan adalah perempuan dan anak. Sehingga negara dan masyarakat harus memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak, agar terhindar dan terbebas dari kekerasan dan ancaman kekerasan, penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan kemanusiaan.

Ir. Yuslita, MM selaku Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Aceh, menyampaikan, pelaksanaan kegiatan Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan, Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang ini diminimalisir di Aceh. (mc04)