Karantina Jelaskan Tupoksi ke Nahkoda Kapal KM. SPIL Hasya

:


Oleh MC KAB MERAUKE, Rabu, 24 Mei 2023 | 09:44 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 169


Merauke, InfoPublik - Karantina Merauke melalui Kantor Pelayanan Pelabuhan Laut Merauke melakukan kunjungan ke kapal kontainer di Dermaga Pelabuhan Merauke.

Kunjungan diterima langsung Nahkoda KM SPIL Hasya, Awaludin R. kepada Nahkoda KM SPIL Hasya, Karantina Merauke menyampaikan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

"Karantina Pertanian memiliki tugas dalam mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) ke Merauke," ungkap Anas Mardiansyah.

Anas menambahkan sesuai Pasal 72 UU. 21 Tahun 2019, Karantina Pertanian bertugas dalam pengawasan Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka.

"Merauke, Papua Selatan memiliki tumbuhan dan satwa endemik yang bernilai tinggi. Bila tidak dijaga, maka kedepannya akan sangat langka ditemui bahkan bisa punah," tambah Anas. Dalam kunjungan ini, pejabat Karantina memeriksa ruangan-ruangan yang ada didalam kapal. "Kita cek kamar ABK, lihat ruang mesin, ruang dapur, ruang nahkoda kapal. Dalam pemeriksaan tidak ditemukan adanya tumbuhan maupun hewan,"ujarnya.

Pada kesempatan terpisah, Cahyono Kepala Karantina Pertanian Merauke menyampaikan melalui UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Pasal 16.

"Pejabat Karantina diberi kewenangan untuk memasuki dan memeriksa alat angkut, gudang, kade, apron, terminal peti kemas serta ruang keberangkatan dan kedatangan ditempat pemasukan dan pengeluaran untuk mengetahui ada tidaknya media pembawa HPHK/OPTK yang terbawa oleh alat angkut," tambahnya.(McMrk/02/Ngr/Eyv)