:
Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Rabu, 24 Mei 2023 | 08:03 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 130
Temanggung, InfoPublik - Kepolisian Resort Temanggung mengingatkan pada warga untuk tidak percaya dengan orang yang mengaku sebagai spionase, apalagi merayu bisa mengurus kasus hukum yang dihadapi, yang justru memeras sejumlah uang.
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan, polisi bertugas sesuai dengan Undang-undang dan berpegang kode etik. Pada masyarakat yang mengetahui polisi bekerja melanggar aturan untuk segera melapor, akan ditindak tegas sesuai aturan.
"Kami tegaskan pada jajaran anggota untuk bekerja sesuai regulasi, pada warga yang mengetahui ada anggota yang menyalahi aturan untuk melaporkan pada institusi," kata AKBP Agus Puryadi, Selasa (23/5/2023).
Hati-hati bertransaksi di ATM pada malam hari secara sendirian. Sebab bisa jadi ada orang yang mengaku spionase atau anggota polisi menangkap dengan sangkaan transaksi narkoba, tetapi ujung-ujungnya memeras. Kapolres mengatakan pada warga juga jangan percaya dengan orang yang mengaku sebagai spionase dari polisi, apalagi bisa menghentikan atau mempengaruhi pemeriksaan kasus.
"Kasus seperti ini akhirnya hanya melakukan pemerasan. Ini harus diwaspadai,"katanya.
Kasi Humas Polres Temanggung AKP Ari Fajar Sugeng mengatakan, Polres Temanggung sedang menangani pria yang mengaku sebagai spionase Polres Temanggung.
"Tersangka HBF berhasil diringkus, ia mengaku sebagai spionase polisi dan pekerjaannya memeras warga," jelasnya.
Dikatakan, tersangka HBF ditangkap Senin (22/5/2023) lalu oleh polisi dengan korban pemerasan inisial MAF disamping BRI Unit Temanggung I.
Dengan nada mengancam, HBF berusaha mengambil alih telepon genggam milik korban, membaca pesan dan menuduhnya bertransaksi narkoba, sehingga harus diproses hukum. Hanya saja, proses hukum itu bisa dibatalkan, jika membayar sejumlah uang pada dirinya. Korbanpun dengan terpaksa menyanggupinya. Atas aksi itu, warga melaporkan pada polisi yang ditindak lanjuti dengan penangkapan.(Mc.Temanggung/Eyv)
"Mengaku sebagai spion polisi, tersangka melakukan penipuan dan pemerasan pada Senin sekitar pukul 18.00 WIB di samping BRI unit Temanggung I, " katanya, Selasa (23/5/2023).
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Slamet mengatakan, tersangka membuntuti korban dari daerah Ngadirejo hingga di BRI unit Temanggung I. Saat di BRI unit Temanggung I, korban menelpon kemudian didekati tersangka dan menuduh sedang transaksi narkoba.
"Tersangka mengaku spion polisi, dan korban akan dilaporkan untuk diproses hukum," katanya.
Ia mengatakan, syarat agar tidak berproses hukum dengan memberinya uang Rp 1,1 juta. Korban dengan terpaksa memberinya. Disampaikan, polisi yang menerima laporan itu kemudian mencari tersangka dan ditemukan. Ia dijerat Pasal 368 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara.
Tersangka HBF mengatakan terpaksa melakukan itu, karena kebutuhan hidup dan semula hanya iseng semata."Rupanya apa yang saya lakukan berhasil, uang untuk kebutuhan hidup," katanya. (MC.TMG/aiz;ekp/eyv )