:
Oleh MC PROV JAMBI, Rabu, 24 Mei 2023 | 05:28 WIB - Redaktur: Kusnadi - 159
Jambi, InfoPublik - Pemerintah Provinsi Jambi berhasil mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022. Opini WTP itu menjadi yang ke-11 kalinya secara berturut-turut yang diraih Pemprov Jambi.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI itu dilaksanakan di ruang paripurna DPRD Provinsi Jambi, Selasa (23/5/2023). LHP diserahkan oleh Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Slamet Kurniawan kepada Gubenur Jambi Al Haris, dan Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto.
Seusai menerima LHP BPK RI itu, Gubernur Al Haris menyampaikan, hasil pemeriksaan keuangan atas LKPD itu untuk memberikan keyakinan terhadap penyusunan dan pengkajian keuangan secara wajar, sesuai prinsip akuntansi yang ditetapkan dalam standar akuntansi pemerintahan, serta kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). “Oleh karena itu mari kita maknai hasil pemeriksaan yang dilakukan ini sebagai suatu bentuk evaluasi atas tata kelola keuangan dan pemerintahan yang baik, bersih dan benar,” kata Gubernur Al Haris di mimbar ruang paripurna.
Dalam kesempatan tersebut Gubernur Al Haris mengucapkan terima kasih kepada BPK RI yang telah melakukan audit laporan keuangan Pemprov Jambi yang telah memberikan Opini WTP. “Semoga Opini yang didapat saat ini menjadi motivasi dan evaluasi bagi kami Pemprov Jambi untuk dapat ditingkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada masa mendatang,” sebut Gubernur Al Haris.
“Kami berharap seluruh catatan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat menjadi acuan kedepan agar tak terjadi kembali kesalahan yang berulang-ulang di kemudian hari,” jelas Gubernur Al Haris.
Meski demikian, Gubernur Al Haris mengakui bahwa masih banyak kelemahan terhadap tata kelola keuangan. Gubernur Al Haris mencatat beberapa item yang dianggap masih lemah. Terkait itu, OPD bersangkutan akan dilakukan evaluasi kinerjanya.
“Itu maka kami akan evaluasi lagi para pejabatnya kenapa, karena kelihatan nanti dalamnya kurang bagus, kurang baik dalam pengelolaan keuangannya,” kata Gubernur Al Haris.
Gubernur Al Haris minta Inspektorat kembali mengawasi OPD dengan baik. “Awasi betul kerja kinerja regulasi yang sudah ada,” ujar Gubernur Al Haris.
Walaupun Pemprov mendapatkan Opini WTP dari BPK, Gubernur Al Haris mengaku belum puas diri, karena dia menilai masih ada kelemahan-kelemahan di OPD yang dia pimpin.
“Karena masih lemah di OPD OPD kita. Seperti contohnya Dinas Kesehatan, itu nanti kita benahi terus itu,” aku Gubernur Al Haris.
Sementara itu sebelumnya pada tempat yang sama, Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI Slamet Kurniawan menyampaikan atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)tahun anggaran 2022 Pemprov diperoleh Opini WTP. Atau menjadi yang ke-11 secara berturut-turut.
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jambi, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022,” katanya.
“Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Jambi telah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang kesebelas kalinya. Prestasi ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan,” tambahnya.
Namun demikian, atas keberhasilan yang telah dicapai Pemerintah Provinsi Jambi tersebut, BPK masih menemukan beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah.
Lebih lanjut berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tangungg Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP dengan memberikan jawaban atau penjelasan keapda BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
Rapat paripurna juga turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Jambi H. Abdullah Sani, Sekda Provinsi Jambi H.Sudirman,SH.MH, Kepala OPD Pemprov, serta Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi Rio Tirta dan jajaran. (Diskominfo Prov. Jambi/aba/Jambiekspres.disway.id)