Bupati Kubu Raya Terima Predikat WTP

:


Oleh MC KAB KUBU RAYA, Sabtu, 13 Mei 2023 | 19:37 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 154


Sungai Raya, InfoPublik - Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menyadari predikat WTP yang diterima bukan hanya sekedar penilaian khusus dari Lembaga negara pemeriksa, namun menekankan tata kelola pemerintahan yang berkaitan dengan keuangan dan hak milik daerah dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Perbaikan-perbaikan akan terus kita perkuat, terutama berkaitan dengan aset-aset. Kita juga mensyukuri semakin banyak aset-aset daerah yang telah bersertepikat ini akan terus kita tertibkan agar ada percepatan, agar tidak menimbulkan hal-hal yang menjadi cacatan yang kurang baik,”imbuhnya, usai menerima WTP Laporan Keuangan Daerah Pemerintah Daerah (LKDP) tahun 2022 di kantor BPK Kalbar Pontianak.

Sementara Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Kalimantan Barat telah mengaudit LKDP tahun 2022, Jumat (12/5/2023). Dengan hasil opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yakni Kubu Raya, Pontianak Kota, Sintang, Kapuas Hulu, dan Landak.

Kepala BPK Kalbar, Wahyu Priyono mengakui dari hasil pemeriksaan kelima Kabupaten/Kota peraih WTP sesuai dengan penyajian angka-angka yang telah ditetapkan Pemerintah. BPK kata Wahyu, juga sudah mengaudit kelapangan, dari dasar-dasar laporan yang diberikan kelima Kabupaten/Kota ini.

“Hasilnya mereka (lima Kabupaten/Kota) mendapatkan opini WTP, artinya penyajian angka-angka yang mereka susun dan kami juga sudah memeriksa ke lapangan bahwa penyajian tersebut sudah sesuai,”jelasnya.

Kendatipun, opini WTP telah diberikan Wahyu mengungkapkan masih menemukan sejumlah kelemahan terhadap LKDP, secara yuridiksi dalam temuan akutansi tidak bersifat material. Misalnya pengelolaan pendapatan daerah atau PBB, perkotaan dan perdesaan belum tertib.

“Walau bersifat administrative dengan tertib pemerintah daerah dapat menggali potensi karena masih banyak wajib pajak yang belum sesuai dengan NJOP. Kedua belanja daerah masih ada yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,”tambahnya. (ird/Mc KubuRaya/Eyv)