Pemda Bengkulu Tengah Raih Opini WTP Kembali Dari Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu

:


Oleh MC KAB BENGKULU TENGAH, Minggu, 14 Mei 2023 | 22:16 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 119


Bengkulu Tengah, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah meraih Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali dari Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bengkulu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu Muhammad Toha Arafat menyampaikan secara langsung LHP atas LKPD tahun anggaran 2022 kepada Sekretaris Daerah Bengkulu Tengah Drs. Rachmat Riyanto, S.T., M.AP dan juga Wakil Ketua II DPRD Bengkulu Tengah Evi Susanti, S.IP., M.AP., serta beberapa Kepala Daerah serta Ketua DPRD lainnya di Wilayah Provinsi Bengkulu bertempat di kantor BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu. Jum'at Pagi (12/5/2023)

Dalam sambutannya Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu Muhammad Toha menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang di lakukan BPK, dan juga implementasi atas rencana aksi Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah. maka BPK memberikan opini WTP atas LKPD tahun anggaran 2022.

"Meskipun berhasil mempertahankan opini WTP, akan tetapi BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu masih menemukan beberapa permasalahan terkait sistem pengendalian intern (SPI) dan kepatuhan Pemda atas peraturan perundang-undangan. Oleh karena itulah, perlu adanya rekomendasi atas hasil pemeriksaan yang dilakukan. Sehingga dapat segera di audit dan jadikan pertanggung jawaban dalam pelaksanaan APBD," jelasnya

Sementara itu, diwaktu yang berbeda saat diwawancarai Sekretaris Daerah menyampaikan terima kasih kepada seluruh stakeholder terkait karena pemerintah Daerah Bengkulu Tengah meraih  Opini WTP kembali atas LKPD tahun anggaran 2022.

"Alhamdulilah, Pemda Bengkulu Tengah meraih kembali opini WTP dari BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu. Akan tetapi kita tidak boleh berbangga diri dan  ini merupakan bagian dari proses selanjutnya yang harus di selesaikan. karena adanya rekomendasi-rekomendasi yang harus kita auditkan selama waktu 60 hari kedepan dengan saling berkoordinasi dan merapatkan barisan untuk secepatnya menindaklanjuti rekomendasi tersebut," pungkasnya (Rilis/Media Center Kabupaten Bengkulu Tengah)