:
Oleh MC KAB SORONG, Kamis, 11 Mei 2023 | 18:21 WIB - Redaktur: Tobari - 277
Aimas, InfoPublik - Pengadaan barang dan jasa pemerintah, mengembangkan sistem pengadaan yang terintegrasi berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Dengan demikian, diharapkan kepada Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat memahami, serta dapat melaksanakan tugas sebagai pelaku pengadaan, sesuai aturan yang berlaku.
Hal itu, disampaikan Pj Bupati Sorong Yan Piet Moso, diwakili Asisten II Setda Suroso, saat membuka kegiatan penguatan kapasitas PA, KPA dan PPK diselenggarakan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda, berlangsung di Aimas Convention Centre, Kamis (11/5/2023).
Dijelaskan Suroso, pengadaan barang dan jasa pemerintah, baik oleh kementerian, lembaga dan perangkat daerah, yang dibiayai melalui APBN maupun APBD. Prosesnya itu dimulai, sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
Selain itu, ujar Suroso bahwa meningkatkan pengadaan barang dan jasa berkelanjutan dan mampu mewujudkan pemerataan ekonomi serta perluasan kesempatan berusaha. Dimana dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang perlu dipedomani.
Artinya, sambung Suroso, melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang menggunakan anggaran belanja dari APBD. Tujuannya untuk mengurangi terjadinya kecurangan.
Serta, meningkatkan pengawasan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk melaksanakan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, tandasnya. (MC Kab. Sorong/Richardson RC Tonda/rim/toeb)