Memperpendek Rentang Kendali Pelayanan Publik, Bupati Halsel Sampaikan Usulan Perda Pemekaran Kecamatan dan Perda Pemekaran Desa

:


Oleh MC KAB. HALMAHERA SELATAN, Kamis, 11 Mei 2023 | 16:59 WIB - Redaktur: Kusnadi - 306


Halmahera Selatan, InfoPublik -  Bupati Halmahera Selatan menyampaikan usulan Perda Pemekaran Kecamatan dan Perda Pemekaran Desa melalui Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun 2023 DPRD Kabupaten Halmahera Selatan yang dilaksanakan pada tanggal 11 Mei 2023.

Bupati H. Usman Sidik menyampaikan usulan Pemekaran Kecamatan dan Pemekaran Desa sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian program legislasi Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dalam rangka upaya pemenuhan prinsip dasar tata kelola pemerintahan secara komprehensif dan akuntabel dalam mengintegrasikan kebijakan strategis pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yang berorientasi pada pembangunan di Kecamatan dan Desa.

Adapun Kedua Paket Ranperda yang diserahkan Bupati Kepada DPRD Halmahera Selatan yaitu Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pembentukan 55 (Lima Puluh Lima) Desa pada 7 (Tujuh) Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Selatan, dan Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan-kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.

H. Usman Sidik dalam wawancaranya, mengungkapkan bahwa pemekaran kecamatan dan desa dalam wilayah Kabupaten Halmahera Selatan bertujuan untuk memperpendek rentan kendali pelayanan publik serta mengakselerasi kebijakan pembangunan dengan skala prioritas yang berbasi di desa dan kecamatan. Selain itu kecamatan dan desa juga melalui pemekaran ini diharapkan memiliki implikasi positif yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Harapannya, pembangunan infrastruktur dasar lebih cepat, munculnya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi ekonomi baru di desa dan kecamatan serta yang terpenting adalah terbukanya pasar yang lebih luas bagi masyarakat yang ingin memenuhi kebutuhan ekonominya.

Kecamatan baru yang akan ditetapkan dalam Ranperda yang diajukan antara lain Kecamatan Pulau-Pulau Guraici, pemekaran dari Kecamatan Kayoa, Kecamatan Bacan Timur Utara, Pemekaran dari Kecamatan Bacan Timur, dan Kecamatan Makian Selatan, Pemekaran dari Kecamatan Pulau Makian.

Sementara untuk desa dalam draft yang diajukan tersebut, terdapat 16 (enam belas)desa baru yang akan ditetapkan dan 1(satu) dusun yang ditingkatkan statusnya menjadi desa.

H. Usman Sidik juga berpesan bahwa apabila nantinya terjadi dinamika dalam proses pembahasannya, hal tersebut merupakan diskursus yang sehat yang didasari oleh kesamaan semangat dan keinginan untuk membangun Halmahera Selatan.