Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS Digelar Secara Berjenjang

:


Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Rabu, 10 Mei 2023 | 16:38 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 206


Temanggung, InfoPublik - Rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan DPS, digelar secara berjenjang oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung, Muhammad Yusuf Hasyim mengatakan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat PPS digelar secara serentak pada Senin (8/5/2023).

"867 panitia pemungutan suara (PPS) yang ada di Temanggung pada Senin (8/5/2023) menggelar rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan DPS," kata Yusuf Hasyim, Rabu (10/5/2023).

Dikemukakannya, pada rapat pleno itu diundang antara lain Pengawas Kelurahan/Desa, parpol peserta Pemilu di tingkat desa, pemerintah desa, Polri dan TNI, serta tokoh masyarakat. Ia mengatakan, para undangan untuk dapat memberikan masukan terkait dengan DPS yang telah diumumkan atau berbagai permasalahan terkait daftar pemilih.

Selain itu, katanya, juga ikut berpartisipasi dalam menyampaikan informasi DPS hasil perbaikan, yang ditetapkan di tingkat kelurahan/desa. Ditambahkan olehnya, untuk rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat kecamatan digelar pada Rabu (10/5/2023) secara serentak di 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Temanggung.

"KPU menggelar rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan DPS tingkat kabupaten pada Jumat malam  12 Mei 2023," imbuhnya.

Ia mengatakan pada rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan DPS ditetapkan jumlah pemilih aktif, pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat, perbaikan data pemilih dan pemilih potensial non-KTP.

Dipastikan ada perubahan data jumlah pemilih aktif di Kabupaten Temanggung, seperti ada pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS)

Tidak Memenuhi Syarat

Baca artikel detiknews, "Apa Itu TMS dalam Pemilu? Simak Aturan dan Penjelasannya" selengkapnya https://news.detik.com/pemilu/d-6562562/apa-itu-tms-dalam-pemilu-simak-aturan-dan-penjelasannya.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/TMS maupun pemilih baru.

Ketua Panwaslu Kecamatan Ngadirejo, Eko Suseno mengatakan, jajaran Panwaslu Kecamatan Ngadirejo melakukan pengawasan dalam rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan DPS di seluruh desa. "Pengawasan dilakukan pengawas desa, kelurahan dan kami Panwaslucam melakukan supervisi," imbuhnya.

Ia menekankan pengawas memastikan warga yang memenuhi syarat masuk di DPS dan yang TMS untuk dicoret. Pihaknya juga memastikan saran perbaikan dari Panwas ditindak lanjuti. (Mc.Temanggung/aiz;ekp/eyv)