Belum Ada Bacaleg Daftar di KPU Tuban hingga Hari ke-10

:


Oleh MC KABUPATEN TUBAN, Rabu, 10 Mei 2023 | 14:28 WIB - Redaktur: Juli - 137


Tuban, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban telah membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Tuban sejak 1 Mei 2023, namun hingga hari ke-10 atau Rabu, 10 Mei 2023, belum ada satu pun partai politik (Parpol) yang mengajukan Bacaleg Pemilu 2024 ke KPU setempat.

Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fathul Iksan membenarkan jika sampai hari ini belum ada Parpol yang mengajukan Bacaleg Pemilu 2024 ke Kantor KPU Tuban. Kemungkinan, pada Kamis atau Jumat, 11 dan 12 Mei 2023 besok, bakal ada dua Parpol yang mengajukan Bacaleg ke KPU Tuban.

“Berdasarkan hasil komunikasi, kedua Parpol tersebut kemungkinan dari Parpol PDI-P dan Nasdem,’’ terang Fatul Iksan saat dikonfirmasi, Rabu (10/5/2023).

Terkait dengan belum adanya Bacaleg yang mendaftar, Ketua KPU Tuban menjelaskan, jika saat ini Parpol masih melengkapi dokumen persyaratan, sebab banyak dokumen bacalon yang harus dilengkapi, seperti legalisir ijazah, surat keterangan (suket) sehat jasmani rohani, suket dari Pengadilan Negeri, bebas narkoba,  dan lain sebagainya.

Dia menambahkan, berkas yang dibawa Parpol saat mengajukan Bacaleg tidak banyak, hanya tiga komponen saja, yakni formulir model B, surat persetujuan dari DPP partai masing-masing, dan lampiran Bacaleg.

“Sementara dokumen seperti ijazah, surat keterangan sehat, bebas narkoba, dan sebagainya diunggah di aplikasi Silon,’’ tuturnya.

Sebagai antisipasi banyaknya antrean pendaftar saat jelang penutupan pada 14 Mei 2023, tambah Fatul, KPU Tuban akan menjalankan SOP pelayanan dengan maksimal. Selain itu, juga menyediakan ruang transit bagi pendaftar.

Untuk lama pelayanan, Fathul menyampaikan hanya memerlukan waktu 10 menit sampai paling lama 20 menit, karena hanya seremonial dan memeriksa kelengkapan dokumen.

”Untuk verifikasi administrasinya nanti akan dilaksanakan pada jangka waktu berbeda,’’ pungkasnya. (achmad choirudin/hei)