:
Oleh MC KAB. HALMAHERA SELATAN, Kamis, 11 Mei 2023 | 05:12 WIB - Redaktur: Kusnadi - 211
Halsel, InfoPublik - Sebagai leading sector pengawasan pemerintah daerah, Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa yang dilaksanakan pada beberapa zona yakni Zona Kayoa, Zona Makian dan Zona Gane pada tanggal 5 - 9 Mei 2023 kepada seluruh perangkat desa di 249 Desa di Kabupaten Halmahera Selatan.
Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan agar amanat pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dapat dilaksanakan tepat sasaran sejalan dengan pembangunan daerah tingkat kabupaten, provinsi serta nasional.
Seperti disampaikan Sekretaris Inspektorat Halmahera Selatan, Nasaruddin Hi. Atas, S. Pi, bahwa inti pelaksanaan agenda ini yaitu untuk memberikan pemahaman terhadap kepala desa dan perangkatnya untuk memahami tentang tugas pokok dan administrasi tentang pengelolaan keuangan Desa.
Karena, menurutnya, selama ini, jika hanya pengawasan saja atau audit tanpa ada pembinaan dan pendampingan maka persolan administrasi keuangan desa yang selama ini dilaksanakan belum tertata dengan baik. "Untuk itu, kegiatan seperti ini akan kami laksanakan di seluruh wilayah Desa Kabupaten Halmahera Selatan. Karena tugas inspektorat membantu Bupati dalam membina, mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah," jelasnya.
Dijelaskan, Pengelolaan Keuangan Desa merupakan komponen penting penyelenggaraan pemerintahan desa yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa. "Sejalan dengan hal tersebut untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, tertib dan disiplin anggaran, serta partisipasi dalam pengelolaan keuangan desa, perlu dilakukan pengawasan pengelolaan keuangan desa, khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan," katanya.(Dar)