36 Pasangan suami-istri di Mori Utara Ikuti Pencatatan Pernikahan secara Negara

:


Oleh Kabupaten Morowali Utara, Senin, 1 Mei 2023 | 20:00 WIB - Redaktur: Kusnadi - 153


Kolonodale, InfoPublik - Sejumlah 36 pasangan suami-istri (pasutri) di Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara, mengikuti pencatatan perkawinan secara negara di Balai Desa Lembontonara, pada 28 April 2023.

Acara pengesahan perkawinan itu dilakukan di sela-sela kegiatan Buka Desa (Bupati Morut Berkantor di Desa) tingkat Kecamatan Mori Utara yang dilaksanakan di desa itu.

Sebagian pasutri itu sudah cukup lama menikah secara agama namun belum mencatatkan pernikahannya secara negara (catatan sipil). Bahkan ada pasangan yang sudah memiliki cucu.

Pencatatan pernikahan itu dipimpin Wakil Bupati Morut H. Djira K disaksikan Sekda Morut Musda Guntur, Asisten I Viktor Tamehi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Benhard Tandi Tialen, sejumlah Kepala Dinas/Badan, Camat Mori Utara dan stafnya.

Sebelum menyerahkan surat resmi pernikahan dari Dukcapil, Wabup Djira membacakan ketentuan pernikahan secara negara kepada para para pasutri yang dinikahkan itu.

Wabup mengatakan, pencatatan perkawinan yang dilakukan negara sangat penting dan wajib karena terkait administrasi perkawinan sebagai warga negara.

Sementara itu, Kadis Dukcapil Morut Benhard Tandi Tialen mengatakan pencatatan sipil saat ini merupakan bagian dari kegiatan bupati berkantor di desa.

"Ini bentuk pelayanan untuk membantu masyarakat khususnya pasangan suami-isteri yang belum mencatatkan perkawinannya sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.