:
Oleh MC Kab Sumbawa Barat, Senin, 17 April 2023 | 21:49 WIB - Redaktur: Kusnadi - 167
Sumbawa Barat, InfoPublik - Kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Sumbawa Barat. Sebanyak 13.763 kepala keluarga akan mulai menerima Beras Cadangan Pemerintah (BCP). Beras ini mulai disalurkan sejak Maret 2023 hingga Mei 2023 mendatang atau untuk tiga bulan.
‘’Satu KPM akan menerima 10 kilogram. Kecamatan Taliwang menjadi kecamatan pertama yang akan menerima bantuan BCP ini,’’ jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbawa Barat, Provinsi NTB, Amar Nurmansyah Senin (17/4/2023).
Penyaluran BCP oleh pemerintah diakuinya dipercepat sesuai instruksi pemerintah pusat. Bahkan senin kemarin penyaluran ini dilakukan secara serentak diseluruh wilayah Indonesia. ‘’Bulog sebagai penanggungjawab sudah mulai mengirim beras ini ke KSB. Nanti proses pembagiannya dilakukan di masing-masing kelurahan,’’ jelasnya.
Penerima bantuan tersebut adalah masyarakat yang masuk dalam kategori miskin dan penerima PKH dan sudah terdata melalui Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa Barat. ‘’Saat ini langsung dikirim ke masing-masing kelurahan. Penerima bisa mendatangi kantor kelurahan setempat,’’ paparnya.
Sekda berharap, proses penyaluran BCP ini sesuai aturan. Demikian juga penerima harus benar-benar orang yang tercatat melalui Dinas Sosial KSB. ‘’Kami ingatkan lagi penyaluran beras ini harus tepat sasaran. Jangan sampai ada hal-hal yang tidak diinginkan, karena ini memang program pusat untuk membantu masyarakat tidak mampu,’’ tandasnya.
Data Dinas Sosial KSB, total penerima BCP sendiri mencapai 13.673 KPM. Kecamatan Taliwang menjadi wilayah paling banyak dengan total 5.087 KPM, Kecamatan Seteluk menjadi kecamatan dengan jumlah penerima terbanyak kedua dengan total 1.972 KPM. Kecamatan Brang Rea diurutan ketiga dengan total 1.813 KPM kemudian Kecamatan Poto Tano, 1.780 KPM, Kecamatan Jereweh 859 KPM, Sekongkang denfan 705 KPM dan Kecamatan Maluk 672 KPM. ‘’Total ada sekitar 136 ton yang dibagikan untuk tiga bulan,’’ tambah sekda lagi. (diskominfoksb)