:
Oleh MC KAB PIDIE, Jumat, 14 April 2023 | 15:56 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 186
Sigli,InfoPublik - Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 6 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait hari raya, dalam hal ini Penjabat (Pj) Bupati Pidie, Wahyudi Adisiswanto,mengimbau seluruh ASN di Kabupaten Pidie untuk mematuhi kebijakan yang telah dikeluarkan.
Kepada Sekdakab Pidie, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Setdakab, Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), para Pimpinan BUMD, para Kepala Bagian, Camat, dan Pimpinan Asosiasi, Perusahaan, Korporasi, Masyarakat serta seluruh ASN dan Penyelenggara Negara dil ingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie agar dapat melaksanakan peraturan ini dengan sebaik-baiknya, demikian kata Pj Bupati Pidie, Jumat (14/4/2023).
Imbauan tersebut menerangkan beberapa aturan mengenai gratifikasi,salah satunya, para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idulfitri 2023.
Untuk informasi lebih lanjut terkait hal ini dapat dilihat di tebusan SE Bupati Pidie Nomor 700.(Mc.Pidie)