Pemkab Buol Tegaskan Draft Besaran TPP PNS Tidak Resmi

:


Oleh Kabupaten Buol, Kamis, 13 April 2023 | 17:18 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 269


Buol, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Buol menyatakan bahwa draft besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS yang beredar luas itu adalah tidak resmi. Draft tersebut juga beberapa kali mengalami perubahan.

Menyusul pemberitaan salah satu media cetak di Sulawesi Tengah yang memuat berita dengan judul “Pj. Bupati Naikkan TPP Tanpa Persetujuan DPRD”. 

Hal itu ditegaskan Kepala Bagian (Kabag) Pemkab Buol, Syarifudin dalam acara Konferensi Pers  klarifikasi terkait dengan kabar yang beredar tentang kenaikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) pada Tahun 2023, di Aula Lantai III Kantor Bupati Buol, Kamis, (13/4/2023).

Menurut Syarifudin, besaran TPP resmi adalah yang dimuat dalam SK Bupati Buol Nomor 188.04/130.18/Bag.Org/2023 tentang Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Per Kelas Jabatan Berdasarkan Kriteria Beban Kerja, tanggal 24 Maret 2023.

Ia menjelaskan berdasarkan Konfirmasi Kepala Dinas Kominfo kepada Kepala BPKAD,  disampaikan bahwa pagu anggaran TPP Tahun 2023 tidak mengalami kenaikan. Oleh karena itu, pemberitaan yang menyebutkan Pj. Bupati Buol menaikkan anggaran TPP tanpa persetujuan DPRD adalah tidak benar.

Sementara untuk kenaikan besaran TPP pada beberapa SKPD, dikatakan Kabag Organisasi bahwa kenaikan ini berdasarkan kelas jabatan dan analisis beban kerja.

Adapun analisis jabatan dan beban kerja (anjab abk) yang diinput melalui aplikasi http://anjababk-simona.kemendagri.go.id/ dilakukan oleh masing-masing SKPD yang kemudian divalidasi oleh Kemendagri. “Angka-angka ini bukan dibentuk oleh kita Pak, tapi divalidasi oleh Kemendagri” paparnya. 

Kegiatan Konferensi Pers ini dimoderatori oleh Kadis Kominfo, Suondo D. Sanua, dan narasumber dari Kabag Organisasi, Syarifudin, SP serta Analis SDM Aparatur, Nurdin Abd. Hamid.