:
Oleh MC KAB PIDIE, Kamis, 13 April 2023 | 10:26 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 122
Sigli, InfoPublik - Menjelang berakhirnya bulan suci Ramadan seluruh masyarakat muslim diwajibkan menunaikan zakat fitrah, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pidie sudah sudah menetapkan bahwa ukuran berat zakat fitrah untuk wilayah kabupaten di pesisir laut Selatan Malaka ini, sebesar 2,8 kg (kilogram) per jiwa.
Kepala Kantor kemenag Kabupaten Pidie, H Abdullah AR mengatakan besaran tersebut sama dengan takaran satu sha' sebagaimana sukatan pada zaman Imam Syafi'i, di Bagdad, Irak atau saat berada di Mesir.
"Itu berdasarkan Mazhab Syafii'i, sesuai hasil koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Pidie, Kemenag, Mahkamah Syari'ah, Majelis Permusyawaratan Umama (MPU), Dinas Syariat Islam, dan pihak Baitul Mal setempat" kata Abdullah, Rabu (12/4/2023) saat rapat koordinasi.
Abdullah menambahkan, himbauan pelaksanaan ini sesuai hukum fiq syafi'iah.
Menurutnya, karena manyoritas warga di Aceh pengikut mazhab Syafi'i. Apalagi lebih mudah dan seragam, sehingga tidak kesulitan bagi orang awam. Penyaluran kepada mustahiq (orang pemenerima zakat fitrah) dipastikan terlaksana pada malam pertama Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
“Menyangkut dengan peruntukan siapa saja mustahiq yang akan mendapat bagian, itu harus disesuaikan dengan bagian senif (kelompok) yang ada di lokasi desa masing-masing. Senif amil atau bagian untuk ongkos pekerja harus berpedoman kepada ujrah misil (kepatutan ongkos kerja) sesuai beban kerja berdasarkan kondisi tempat dan waktu," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Pidie, Teungku Fadli menyatakan kepada petugas zakat atau amil zakat fitrah diminta supaya lebih dulu memiliki SK dari pemerintah Kabupaten, camat boleh juga dikeluarkan oleh Kepala Mukim.
"Jadi lembaga yang dibenarkan mengeluarkan surat keputusan amil zakat fitrah, ini dianggap perpanjangan tangan pemerintah dalam hal membantu mengeluarkan SK kepada petugas zakat fitrah, imbuhnya.(Mc.Pidie/Eyv)