:
Oleh MC KOTA PADANG, Rabu, 12 April 2023 | 07:16 WIB - Redaktur: Kusnadi - 188
Padang, InfoPublik - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menanggapi keresahan masyarakat, terkait adanya warung makan yang buka pada siang hari di bulan Ramadan 1444 H/2023.
Atas laporan tersebut, Satpol PP Padang bersama Tim SK 4, Dinas Perdagangan langsung melakukan penertiban terhadap warung makan yang berada di Jalan Pasar Raya Baru, Kelurahan Kampung Jawa Dalam, Kecamatan Padang Barat, Selasa (11/4/2023).
Kasi Operasi dan pengendalian Satpol PP Padang, Rozaldi mengingatkan secara humanis, agar pemilik Warung makan tidak lagi menyediakan atau memfasilitasi orang yang tidak berpuasa makan di siang hari, karena perbuatan tersebut telah menyalahi Surat Edaran WaliKota tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan Kepada Masyarakat Selama Bulan Ramadan 1444H /2023, terkait pemilik usaha rumah makan dan sejenisnya jam operasional usaha mulai pukul 16.00 Wib dan tetap menerapkan prokes di lokasi usaha pada saat beroperasi.
"Kedatangan kita ke warung makan tersebut menyikapi laporan dari masyarakat tentang adanya warung makan yang menerima pelanggan pada siang hari di bulan Ramadan, tentu hal ini dapat mengganggu ketertiban umum, dalam penertiban tersebut kita telah amankan peralatan masak dari tiga tempat warung makan," ungkap Rozaldi.
Ia menambahkan pengawasan terhadap warung makan ini akan dilakukan setiap hari selama bulan Ramadan.
"Untuk warung makan yang telah kita tertibkan ini, proses selanjutnya kita serahkan kepada PPNS," ujarnya.
Rozaldi mengimbau terhadap pemilik rumah makan dan sejenisnya, agar mematuhi aturan yang telah ada.
"Kita imbau kepada pemilik rumah makan dan sejenisnya agar tetap mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemko Padang, hal ini bertujuan demi terjaganya kenyamanan bagi umat Muslim yang tengah melaksanakan ibadah puasa selama bulan Ramadan ini," kata dia. (MC Padang/Marajo)