:
Oleh MC KAB ACEH BESAR, Selasa, 11 April 2023 | 22:31 WIB - Redaktur: Kusnadi - 152
Kota Jantho, InfoPublik - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Aceh Besar membuka posko untuk masyarakat yang ingin konsultasi dan menyampaikan pengaduan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 bagi Pekerja dan karyawan di Aceh Besar yang tidak menerima THR sesuai ketentuan dari perusahaannya dapat mengadu ke posko itu.
"Pelayanan dilakukan secara tatap muka (offline) dapat dilakukan di kantor Disnakertrans Kota Jantho dan dibuka setiap hari jam kerja pukul 08.00-15.00 WIB. Dalam rangka monitoring pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 oleh Perusahaan kepada pekerja atau karyawan di Kabupaten Aceh Besar," terang Kepala Disnakertrans Aceh Besar M Rusli SSos, di Kota Jantho, Selasa (11/4/2023).
Lebih lanjut, Rusli mengatakan, setelah surat Edaran (SE) yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret yang ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia kemudian ditindaklanjuti oleh bupati/wali kota. Dalam hal Pembayaran THR yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan Peraturan Kemenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/karyawan di perusahaan.
"Kami dari pihak Disnakertrans Aceh Besar langsung menyampaikan surat kepada perusahaan. Alhamdulillah, untuk saat ini sudah ada perusahaan yang melapor dan ada perusahaan yang sudah membayar THR kepada karyawan," pintanya.
Disnakertrans Aceh Besar juga membagikan kontak pesan yang dapat dihubungi oleh pekerja/karyawan yang ingin menghubungi.
"Bagi yang ingin berkonsultasi soal THR bisa menghubungi kontak nomor Hp/Whatsapp Irwansyah SH 08126941007 atau Harfin Suryadi, SH 085358496339 ," pungkasnya.