:
Oleh MC KAB PIDIE, Selasa, 11 April 2023 | 15:31 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 128
Sigli, InfoPublik - Dalam rangka percepatan pelaksanaan peraturan Presiden No.23 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta, Perpres No.27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN) dan Peraturan Presiden No.39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Dinas Komunikasi dan Persandian (Diskominsa) Kabupaten Pidie menghadiri rapat dan diskusi teknis implementasi geoportal simpul jaringan, di Ruang Rapat Diskominsa Aceh, Selasa (11/4/2023).
Rapat yang digelar badan informasi geospasial (BIG) bersama Diskominsa Provinsi Aceh ini dihadiri oleh Diskominsa di 23 Kab/Kota.
Sayid Azhari selaku kepala UPTD Statistik Diskominsa Aceh, dalam sambutan pembukaan mengatakan rapat ini untuk mendiskusikan tentang teknis pengelolaan data peta serta pembinaan pembentukan dan pengelolaan simpul jaringan di pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah sebagai sarana pemanfaatan dan penyebarluasan informasi geospasial.
"Diharapkan juga kepada Satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) sebagai produsen data adanya sinergitas dengan Diskominfo sebagai walidata, dan Bappeda sebagai pembina data dan pengguna data peta utk perencanaan," lanjutnya.
Selain itu, turut disampaikan juga tentang spesifikasi teknis peralatan yang harus dimiliki oleh Pemerintah Daerah untuk menjalankan aplikasi yan berkenaan dengan manajemen data peta.(Mc.Pidie/Eyv)