Wabup Lantik Pimpinan Baznas Kabupaten Kapuas 2023-2028

:


Oleh MC KAB KAPUAS, Selasa, 11 April 2023 | 17:54 WIB - Redaktur: Juli - 184


Kuala Kapuas, InfoPublik – Wakil Bupati Kapuas H.M. Nafiah Ibnor melantik Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kapuas periode 2023 – 2028 di aula kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas, Senin (10/4/2023) malam.

Turut hadir dalam pelantikan tersebut  Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Setda Kapuas Salman, Kepala Kementerian Agama Kapuas H. Hamidhan,  Kepala Dinas Pendidikan Aswan, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Suwarno Muriyat, Kepala Bappelitbangda Kapuas Catur Ferianto, Kepala Dinas P3AP2KB Tri Setyautami, Kepala Unit Pengelola Zakat se-Kabupaten Kapuas, serta para tokoh agama lingkup Kabupaten Kapuas.

Adapun 5 orang yang dilantik adalah Ahmad Bahruni sebagai ketua, Wasdadiwarto sebagai wakil ketua 1, Asyari sebagai wakil ketua 2, Sogiannor sebagai wakil ketua 3 dan Ashadi sebagai wakil ketua 4.

Wakil Bupati Kapuas menyampaikan selamat kepada para pengurus baznas yang baru saja dilantik dan dirinya juga mengatakan untuk dapat menjaga amanah dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.

“Pada kesempatan ini saya atas nama pribadi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas mengucapkan selamat kepada pengurus Baznas yang baru dilantik dan saya percaya, para pengurus terlantik dapat menjaga amanah dalam menjalankan tugas dan kewajibannya," ucap Nafiah.

Lebih lanjut dirinya juga menyampaikan bahwa Baznas merupakan lembaga non struktural yang merupakan instrumen untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dan pengelolaan zakat yang tepat sasaran.

“Dengan kebersamaan adanya zakat infaq dan sodaqoh patut menjadi teladan dalam kehidupan sehari – hari,” terang Nafiah.

Lebih lanjut Wakil Bupati Kapuas juga mengharapkan melalui kinerja pengurus Baznas dalam bermitra dengan pemerintah maka akan mampu menjadi bagian dari terwujudnya Kabupaten Kapuas yang semakin maju, berkeadilan, dan sejahtera.

Kegiatan pelantikan tersebut diakhiri dengan pemberian beras Zakat Fitrah 1444 H sebanyak 20 orang, yang diberikan kepada para mustahik atau biasa di sebut worang-orang yang berhak menerima zakat. (hmskmf)