:
Oleh MC KAB PIDIE, Jumat, 7 April 2023 | 10:03 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 192
Sigli, InfoPublik - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie mengeksekusi dua terpidana perkara jarimah zina dengan hukuman cambuk, yang dilaksanakan di teras Gedung Seksie Pidana Umum Kejari Pidie, Kamis (6/4/2023).
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pidie, Sukriyadi mengatakan eksekusi terhadap kedua terpidana dijadwalkan usai Idul Fitri 1440 Hijriah nanti, mengingat para terpidana sedang menjalani ibadah puasa.
“Namun, para terdakwa meminta untuk segera dieksekusi setelah putusan hukum dari Mahkamah Syari’iah Sigli dinyatakan inkrah pada 27 Maret 2023 lalu. Keduanya meminta kami segara menjalankan putusan Mahkamah lewat selembar surat pernyataan yang disodorkan kepada jaksa," jelas Sukriyadi.
Dalam surat pernyataan itu, para terdakwa menyatakan siap menjalani hukuman cambuk, serta menanggung segala konsekuensi yang akan timbul dari nantinya.
"Keduanya juga berjanji tidak akan menuntut para pihak juga terjadi kesakitan, cacat atau kondisi yang berhubungan dengan jasmani, baik secara pidana atau percaya,"imbuhnya.
Sesuai dengan putusan majelis hakim Mahkamah Syar'iah Sigli, kedua terdakwa pun dihukum dengan masing-masing 100 kali cambuk di muka umum.
Dua terpidana masing-masing Ab (50) warga Keumala merupakan seorang duda dan Jur (40) warga Titeu masih memiliki suami sah. Keduanya divonis bersalah melakukan zina sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ab dan Rur digerebek warga dalam sebuah rumah sewa di Gampong Kayee Jatoe, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie.(Mc.Pidie/Eyv)