:
Oleh MC KAB PIDIE, Jumat, 7 April 2023 | 12:21 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 304
Sigli, InfoPublik - Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Pidie resmi mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 061.2/ 1405 bahwa mempedomani dan menindaklanjuti Keputusan Bersama yang dikeluarkan Menag, Menaker dan Menteri PANRB.
“Sesuai keputusan yang telah dikeluarkan 3 menteri tersebut, Pemkab Pidie melalui SE yang dikeluarkan resmi mengikuti perubahan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah yang sebelumnya pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 diubah menjadi 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023,” kata Penjabat (Pj) Bupati Pidie,Wahyudi Adisiswanto, Kamis (6/4/2023).
Perubahan ini dilakukan Pemerintah untuk memberi kesempatan kepada masyarakat mengambil cuti lebih awal sehingga dapat menghindarkan dari penumpukan massa pada puncak mudik yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idulfitri 2023 yakni pada 21 April 2023.(Mc.Pidie/Eyv)