Pemkab Aceh Tengah Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun Ini

:


Oleh MC Kab Aceh Tengah, Selasa, 4 April 2023 | 15:07 WIB - Redaktur: Juli - 368


Takengon, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah dan Majelis Permusyawatan Ulama (MPU) setempat, sepakat menetapkan besaran zakat fitrah 1444 H/2023. 

Penetapan besaran zakat fitrah diputuskan melalui rapat koordinasi dengan sejumlah unsur terkait, Selasa (4/4/2023) di aula Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Paya Ilang, Takengon.

Adapun besaran zakat fitrah yang ditetapkan yaitu jika dalam bentuk beras atau bahan pangan pokok sebesar 3,1 liter atau dengan takaran lokal 1,5 bambu ditambah 1 (satu) genggam atau setara dengan 2,8 Kg per jiwa. 

Jika zakat fitrah dibayarkan dengan uang maka disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi dengan tiga kategori yaitu beras kelas I senilai Rp40.000,- per jiwa, sedangkan untuk jenis beras kelas II Rp35.000,- per jiwa dan beras kelas III Rp30.000,- per jiwa.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah H.Saidi B saat memimpin rapat menyebutkan bahwa pada prinsipnya pembayaran zakat fitrah mengacu pada ketentuan syariat yaitu 3,1 liter atau 2,8 kilogram/jiwa. 

"Sebagaimana kita maklumi, yang afdal itu ketika kita membayar zakat fitrah dengan makanan pokok yang kita konsumsi sehari-hari, yaitu beras," ungkap Saidi.

Hal tersebut menurut Saidi sejalan dengan fatwa MPU Aceh Nomor 13 tahun 2014 tentang Zakat Fitrah dan ketentuan-ketentuannya. Namun beberapa kalangan masyarakat ada yang membayar dengan bentuk uang. Ketika dikonversi dengan bentuk uang, maka pemerintah harus menentukan jumlah yang setara dengan harga beras yang ada di pasaran.

Menurutnya beras yang diklasifikasi ke dalam tiga kelas itu  untuk menentukan jenis dan harga beras, sehingga masyarakat dapat menunaikan zakat fitrahnya sesuai dengan beras apa yang biasa dikonsumsi dalam kehidupan sehari-hari. 

Hasil dari musyawarah ini kemudian dituangkan ke dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama tentang Penetapan Zakat Fitrah tahun 1444 H/2023 yang akan segera disampaikan ke desa-desa untuk dijadikan acuan pembayaran zakat fitrah.

Dalam rapat pembahasan zakat fitrah ini, hadir Asisten I Setdakab bidang Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesra, Drs. Mursyid, M.Si, Kakankemenag Kabupaten Aceh Tengah, H Saidi B, S.Ag, MA, Ketua MPU Aceh. Tengah, Sekretaris Baitul Mal Aceh Tengah, Sekretaris Syariat Islam Aceh Tengah, Kadis Perdagangan Aceh Tengah, Kadis Pendidikan Dayah, Pengurus Masjid Agung Ruhama, ormas keagamaan, forum Penghulu, forum Penyuluh Agama Islam serta pejabat struktural di lingkungan Kankemenag Aceh Tengah. (Fathan Muhammad Taufiq/MC Aceh Tengah)