:
Oleh Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa, 4 April 2023 | 11:28 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 77
Palu, InfoPublik - Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah gelar Focus Group Discussion (FGD) Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Bertempat di Hotel Best Western Plus Coco Palu. Senin (3/4/2023).
Program IKIP merupakan salah satu program prioritas nasional Komisi Informasi Pusat selain dari pada monitoring dan evaluasi. Pelaksanaan ini merupakan tahun ke-3, dengan tujuan untuk memotret keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh para informan ahli.
Pada sambutan yang disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, Abbas H. A Rahim mengatakan, sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa Komisi Informasi diamanatkan melakukan keterbukaan informasi dengan cara melakukan dorongan kepada badan publik. Adapun tugas spesifik dari Komisi Informasi adalah menyangkut masalah penyelesaian sengketa.
"Pada Prov. Sulteng kurang lebih 130-150 permasalahan sengketa yang sudah terselesaikan," ujar Abbas.
Perkembangan indeks keterbukaan informasi Provinsi Sulawesi Tengah terdapat kenaikan yang mana dari indeks pertama pada tahun 2020-2021 Sulteng masih tergolong buruk, dan pada tahun berikutnya pada tahun 2021-2022 Sulawesi Tengah menduduki posisi tengah.
Dengan adanya FGD ini Abbas mengharapkan IKIP dapat dijadikan dasar dari pertumbuhan dan perkembangan keterbukaan informasi publik di Sulawesi Tengah.
"InsyaAllah berdasarkan penilaian dari informan ahli untuk tahun ini indeks keterbukaan informasi Sulteng bisa meningkat dengan dasar-dasar yang bisa dipertanggung jawabkan," tambahnya.
Selain itu juga, pada sambutan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (DKIPS) Prov. Sulteng Sudaryano R. Lamangkona menyampaikan bahwa Komisi Informasi pusat memotret implementasi keterbukaan informasi publik di Kementrian dan Lembaga serta Pemerintah Daerah melalui 2 (dua) pendekatan, yaitu Monev KIP dan Indeks KIP.
Penilaian melalui Monev KIP dilakukan dengan memotret kesiapan PPID Utama dalam hal publikasi informasi publik melalui Website resmi. Sedangkan penilaian melalui Indeks KIP dilakukan dengan memotret dampak keterbukaan informasi publik yang telah dilakukan oleh badan publik kepada masyarakat, yanga mana perwakilan dari masyarakat inilah selanjutnya disebut edngan informan ahli.
Dalam sambutan Komisioner Komisi Informasi Pusat sekaligus membuka acara FGD secara langsung, Syawaludin mengatakan, diketahui bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan satu rekomendasi bagi pelaksanaan indeks keterbukaan informasi tahun 2023, yang mana komisi informasi berkomitmen agar seluruh pelaksanaan indeks dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi berfungsi untuk menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Dalam UU tersebut juga mendorong adanya partisipasi masyarakat dan juga menciptakan layanan publik yang good government dan layanan informasi publik yang optimal.
Selanjutnya, pada FGD tersebut terdapat 3 lingkup yang menjadi penilaian pada indeks ini, yaitu penilaian terhadap dimensi fisik/politik, dimensi hukum, dan dimensi ekonomi.
Turut hadir tim ahli pusat Fransiskus Surdiasis, Ketua Pokja Sulteng Ridwan Laki beserta jajaran, informan ahli.
(Humas Sulteng/Lutfi Mei Diasasi)