:
Oleh MC Kabupaten Semarang, Rabu, 29 Maret 2023 | 23:03 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 96
Bergas, InfoPublik - Bupati Semarang H Ngesti Nugraha mengingatkan komunikasi yang baik antara pekerja dan pengusaha menjadi langkah penting mencegah perselisihan hubungan industrial (PHI).
Hal itu disampaikan Bupati dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekda Djarot Supriyoto saat membuka acara bimbingan teknis pencegahan PHI di meeting room The Wujil, Resort, Bergas, Rabu (29/3/2023) siang.
Menurut Bupati, saat ini hubungan industrial sangat dinamis karena dipengaruhi berbagai fenomena. Diantaranya pengesahan UU Cipta Kerja, pandemi Covid-19 dan adanya resesi global. Sehingga diperlukan upaya antisipasi agar tidak menimbulkan ekses bagi dunia usaha dan situasi ekonomi daerah.
"Acara ini sangat penting untuk membuka wawasan dan memberikan inspirasi bagi semua pihak terkait untuk memperkuat hubungan industrial yang harmonis," katanya.
Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari yang hadir menjadi pembicara menegaskan prinsip dasar hubungan industrial mengedepankan saling menghormati antara perusahaan dan pekerja.
Keterbukaan kepentingan kedua pihak juga harus dijalankan guna menciptakan rasa saling percaya.
Meskipun begitu, perselisihan dalam berbagai tingkatan selalu ada. Sepanjang tahun 2022.
Disnakertrans Jateng mencatat 718 kasus PHI. Dari jumlah itu sebanyak 352 kasus adalah perselisihan hak dan 338 kasus perselisihan PHK. Penyelesaian PHI dilaksanakan oleh Bipartit dan mediasi. Hasilnya, tercipta 1.706 perjanjian bersama dan 412 rekomendasi. "Kami memiliki 136 petugas mediator hubungan industrial yang tersebar di Kabupaten/Kota," jelasnya.
Acara Bimtek digelar oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Semarang bekerja sama dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Kabupaten Semarang dan Disnakertrans Jateng. Kepala Disnaker Kabupaten Semarang, Taufiqurrahman melaporkan peserta Bimtek berasal dari perwakilan manajemen dan serikat pekerja enam perusahaan di Kabupaten Semarang.
"Tujuannya untuk meningkatkan mutu hubungan industrial. Sekaligus mengurangi potensi timbulnya persoalan hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja," terangnya.
Selama tiga tahun terakhir, tambah Taufiq, kasus PHI terus menurun. Sebagian besar adalah perselisihan hak dan pemutusan hubungan kerja.(*/junaedi)