Raker Kadistrik, Lurah dan Para Kepala Kampung Baru Pertama Kali Digelar

:


Oleh MC KAB SORONG, Rabu, 29 Maret 2023 | 04:52 WIB - Redaktur: Tobari - 261


Aimas, InfoPublik – Rapat kerja kepala distrik, lurah dan dan para kepala kampung di Kabupaten Sorong baru pertama kali digelar tahun 2023. Beberapa tahun sebelumnya tidak bisa dilaksanakan, karena Negara kita sedang dilanda pandemi Covid-19.

Pj Bupati Sorong Yan Piet Moso mengatakan, dengan adanya Rekar ini, diharapkan para peserta, baik itu para Kadistrik (camat), lurah dan kepala kampung se- daerah ini dapat mengikuti materi dengan baik.

Sehingga usai dari Raker ini dapat diimplementasikan dalam tugas dan tanggung jawabnya masing-masing pada wilayah kerjanya.

Dengan harapan dapat menjadi bagian tugas yang semestinya dijalankan, sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing secara berjenjang, kata Moso, saat membuka Raker, Selasa (28/3/2023) di Aimas Convention Centre.

Menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Dari uraian yang disebutkan dalam PP ini camat bertugas di antaranya menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat kecamatan (distrik), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum.

Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, mengoordinasikan upaya penyeleggaraan ketentraman dan ketertiban umum,  dan mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, camat atau dengan sebutan lain (Kadistrik) mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota, yaitu untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota,  dan  untuk melaksnakan tugas pembantuan, jelasnya.

Sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud terdiri atas pelayanan perizinan dan non perizinan.

“Pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan kriteria proses sederhana, objek perizinan berskala kecil, tidak memerlukan kajian teknis yang kompleks, dan tidak memerlukan teknologi tinggi,” bunyi Pasal 11 ayat (3) PP ini, urai Moso.

Khusus untuk camat (Kadistrik) di kawasan perbatasan negara yang wilayahnya di luar pos batas lintas negara, menurut PP ini, dapat membantu pengawasan di bidang keimigrasian, kepabeanan, dan perkarantinaan yang ditugaskan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait kepada bupati/wali kota.

Selain itu, [ada PP ini juga mengatur mengenai masalah Kelurahan, dari pembentukan hingga kedudukan kelurahan dan tugas lurah, termasuk juga masalah pendanaan, dan pakaian dinas camat dan lurah.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 8 Mei 2018 itu.

Untuk pematerinya dari Kemendagri, Kepala Kejaksanaan Negeri Sorong, Dandim 1802, Kapolres serta beberapa OPD teknis terkait. Sehingga paparan materi yang akan disampaikan kepada peserta agar dapat mengikutinya dengan baik, harapnya.

Lebih lanjut Moso dalam pengarahannya meminta para peserta Raker untuk selalu berada di tempat. Mengingat waktunya sangat singkat hanya berlangsung selama dua hari dan berakhir pada Rabu  29 Maret 2023.

Sesuai jadwal kegiatan hari ini yang telah dikeluarkan oleh Pemkab Sorong melalui Bagian Prokopim, dimana untuk kegiatan Raker pada Kadistrik, lurah dan para kepala Kampung akan ditutup pada sore hari ini pukul 17.00 waktu setempat. (MC Kab. Sorong/rim/toeb)