:
Oleh MC Kab Aceh Tengah, Selasa, 21 Maret 2023 | 19:19 WIB - Redaktur: Juli - 159
Jakarta, InfoPublik - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Tengah yang diwakili oleh Sekretaris Dinas, Maimun, mengikuti Pertemuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE Summit 2023 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Keikutsertaan Maimun dalam SPBE Summit ini, dalam kapasitasnya mewakili Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah yang secara bertahap sudah mulai mengimplementasikan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, meskipun capaian SPBEnya masih cukup minim.
Pertemuan yang diikuti oleh seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota ini dibuka secara resmi oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas di Kempinski Ballroom, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Dalam sambutan sekaligus note speakingnya, Menteri Azwar Anar mengatakan, SPBE menjadi kunci untuk mengefisienkan dan mengefektifkan kinerja pemerintah dalam melayani publik.
“Tidak ada rumusnya, pelayanan publik bisa makin cepat dan mudah tanpa teknologi, tanpa digitalisasi itu kuncinya, ketika negara indeks SPBE-nya bagus, maka kemudahan berusahanya bagus, artinya pelayanan investasinya bagus, indeks persepsi korupsinya dan penegakan hukum juga bagus,” ujar Men PANRB, Azwar Anas.
Menteri Azwar Anas mencontohkan negara Denmark yang indeks SPBEnya nomor satu di dunia, maka indeks pelayanan pemerintahan, ekonomi dan lain-lainnya juga mengikuti. Seperti indeks persepsi korupsi, kemudahan berusaha, sampai indeks penegakan hukumnya juga menduduki di peringkat terbaik di seluruh dunia.
Meski pemerintahan digital menjadi kunci, namun Anas menekankan, penerapan SPBE bukan berarti semua instansi pemerintah harus berlomba membuat aplikasi. Saat ini, sudah ada sekitar 27.000 aplikasi layanan dari pusat hingga daerah.
Lanjutnya, tapi bukan jumlah aplikasi yang menjadi ukuran, melainkan indeks kemudahan bagi publik untuk mengakses seluruh pelayanan. Presiden Jokowi pun telah memberi arahan untuk mewujudkan pelayanan digital yang mudah dan ringkas, bukan semata dengan menciptakan aplikasi sebanyak-banyaknya.
“Kalau selama ini kan rakyat misalnya mau akses layanan sektor A, maka dia download aplikasinya, bikin akun, dan isi begitu banyak data, lalu besoknya mau akses layanan B, harus download aplikasi lainnya, bikin akun lagi, dan isi begitu banyak data, artinya keberadaan aplikasi ini perlu diefektifkan biar hemat waktu, juga hemat kuota internet, yaitu dengan cara menggunakan aplikasi yang sudah terintegrasi untuk semua layanan publik,” lanjutnya.
Ini yang menurut Anas masih menjadi titik lemah penerapan SPBE di Indonesia, dia juga membeberkan jumlah komplain terkait layanan digital pemerintah sejak 2020-2022 yang mencapai 10.799 komplain.
“Di antara komplain itu adalah warga protes, kan kemarin sudah isi data di aplikasi sebelumnya, ini masuk aplikasi lain yang sektornya berkaitan, disuruh isi data lagi,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Anas menekankan bahwa jangan lagi kehadiran satu inovasi juga diikuti pembangunan satu aplikasi baru, tapi inovasi baru harus bisa diintegrasikan dengan aplikasi yang sudah ada.
“Kementerian PANRB meminta semua instansi pemerintah tidak lagi membuat aplikasi baru, kita harus mengutamakan peningkatan efektivitas pemanfaatan aplikasi yang telah beroperasi, harus ada konsolidasi aplikasi menjadi platform digital terpadu, baik untuk kebutuhan internal pemerintah maupun eksternal guna meningkatkan kualitas pelayanan publik,” jelasnya.
Konsolidasi layanan digital, lanjut Anas, ke depan berbasis pada data kependudukan dengan skema "single sign on" yang tak perlu banyak akun dan tak perlu unduh beragam aplikasi, yang kini dirintis lewat Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital.
Itulah sebabnya Anas mengingatkan, agar pembentukan Mal Pelayanan Publik di daerah, harus donsultasikan terlebih dahulu ke Kementerian PANRB, agar terjadi keseragaman aplikasi yang memudahkan publik untuk mengakses pelayanan yang mereka butuhkan.
Sementara itu, Maimun yang mengikuti pertemuan ini menyampaikan, bahwa semua informasi dan arahan dari Kementerian PANRB dalam SPBE Summit ini akan disampaikannya kepada Pj Bubati dan pihak terkait lainnya, khususnya terkait dengan Mal Pelayanan Publik Aceh Tengah yang dalam waktu dekat ini akan dilakukan soft launching.
"Banyak yang masih harus dibenahi di daerah terkait penerapan SPBE ini, termasuk dalam pembentukan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Aceh Tengah yang masih harus dikonsultasikan lebih lanjut ke Kementerian PANRB, kita akan sampaikan ini nanti kepada Bapak Pj Bupati," ungkap Maimun melalui jaringan seluler.
SPBE Summit 2023 ini juga sekaligus menjadi ajang penyerahan penghargaan Digital Government Award bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang capaian indeks SPBEnya paling tinggi. (Fathan Muhammad Taufiq/MC Aceh Tengah)