Staf Ahli Bupati Pulang Pisau: Pengelolaan Arsip Dinamis Wajib dilaksanakan OPD

:


Oleh MC KAB PULANG PISAU, Jumat, 17 Maret 2023 | 15:40 WIB - Redaktur: Kusnadi - 228


Pulang Pisau, InfoPublik - Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Pulang Pisau Bidang Pembangunan Hukum dan Politik, Iwan Hermawan menghadiri kegiatan pembukaan Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip Dinamis Tahun 2023 bertempat di Aula Mess Pemda Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (17/03/2023).

Iwan Hermawan dalam sambutannya mewakili Bupati Pulang Pisau mengatakan, melalui bimtek kearsipan tersebut diharapkan pola pengelolaan arsip akan berubah yang dapat mendukung kinerja pemerintah daerah, khususnya pada pemerintah daerah Kabupaten Pulang Pisau.

“Hadirin yang berbahagia, karena itu saya tegaskan pengelolaan arsip dinamis ini wajib untuk dilaksanakan seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau,” ucapnya.

Secara umum arsip memiliki fungsi untuk penunjang aktivitas administrasi, alat pengambil keputusan, bukti pertanggung jawaban, sumber informasi, dan wahana komunikasi.

"Selain itu, tujuan pengelolaan arsip untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya menjamin kepentingan negara dan hak kedataan rakyat," ucapnya.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dari Dinas Perpustakaan dan kearsipan Provinsi Kalimantan Tengah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pulang Pisau, drg. Sopiyah, Camat Kahayan Kuala, Camat Sebangau Kuala, peserta perwakilan perangkat Desa se Kecamatan Kahayan Kuala dan Sebangau Kuala (MC. Pulang Pisau/R.A.P)