Hadiri Rakor GWPP, Asisten I Beberkan Penyelenggaraan Dekonsentrasi Gubernur dan Kabupaten/Kota

:


Oleh MC KAB KAYONG UTARA, Jumat, 17 Maret 2023 | 14:03 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 258


Singkawang, InfoPublik – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan menegaskan perubahan paradigma penyelenggaraan dekonsentrasi kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (GWPP) berupa pembinaan dan pengawasan umum dan teknis terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota serta penyelenggaraan tugas pembantuan yang dilaksanakan oleh daerah kabupaten/kota dalam bentuk penugasan.

Demikian dikatakan Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Nazril Hijar, saat mewakili Bupati Kayong Utara Citra Duani dalam rapat koordinasi (rakor) pelaksanaan dekonsentrasi tugas dan wewenang GWPP, di Hotel Mahkota Singkawang Kamis (16/3/2023).

Gubernur memiliki peran penting, sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Bahkan tugas dan wewenang diatur dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memiliki kedudukan yang penting sebagai perpanjangan tangan presiden dalam menjalankan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan di kabupaten/kota.

Kedudukan gubernur semakin diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Hal ini bertujuan untuk memperkuat hubungan antar tingkatan gubernur dengan bupati/walikota bersifat bertingkat.

“Tentu tidak bisa jalan sendiri, harus ada sinergi pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Dengan begitu, maka seluruh program kerja yang dilakukan akan berhasil dan berjalan dengan baik,” paparnya.

Menurutnya, terkadang upaya untuk mewujudkan sinergitas dihadapkan dengan beberapa tantangan. Diantaranya kondisi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan, kekayaan alam, geografis, demografis, teknologi, dan infrastruktur. Untuk itu, posisi gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sangat strategis untuk memperpendek rentang kendali pusat terhadap daerah.

“Saya mengajak kepada kita semua, agar dapat memanfaatkan forum ini dengan sebaik-baiknya, untuk membangun koordinasi intensif antar kabupaten/kota dengan Bapak Gubernur melalui perangkat Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutupnya

Kegiatan rakor ini dihadiri para bupati/walikota se-Kalbar atau yang mewakili dengan sambutan dari tuan rumah Pj. Walikota Singkawang dan terakhir dibuka secara langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji.

Narasumber pada kegiatan ini diantaranya, Direktur Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Perbantuan dan Kerja Sama Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Kementerian PPN/Bappenas, akademisi Untan Pontianak, dan Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalbar.

Sementara hadir mendampingi Asisten I, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kayong Utara, Muhammad Oma beserta staf dan Bagian Hukum.

(MC Kab. Kayong Utara/ag)