:
Oleh MC KAB PULANG PISAU, Selasa, 14 Maret 2023 | 16:51 WIB - Redaktur: Kusnadi - 137
Pulang Pisau, InfoPublik - Sebagai upaya peningkatan pelayanan informasi publik desa yang transparan dan berkualitas, Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostandi) Kabupaten Pulang Pisau melalui Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Desa Tingkat Kecamatan Maliku terkait Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa.
Penyelenggaran sosialisasi dipusatkan di Aula Kecamatan Maliku, Selasa (14/3/2023) dengan menghadirkan Camat Maliku, Efri Gusyl Pani, diikuti oleh 30 peserta yang terdiri Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Maliku serta dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Kepala Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika, Wardoyo.
Kepala Dinas Kominfostandi Kabupaten Pulang Pisau, Moh. Insyafi dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika, Wardoyo dalam sambutannya menyampaikan tujuan dilaksanakan sosialisasi dimaksud untuk memberikan standar pedoman bagi pemerintah desa untuk membentuk Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa guna mewujudkan keterbukaan informasi publik dan memberikan pemahaman bagi perangkat desa dalam mewujudkan pelayanan informasi publik desa yang transparan dan akuntabel sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Sebelum menetapkan PPID Desa, Pemerintah Desa terlebih dahulu menetapkan peraturan desa mengenai keterbukaan informasi publik dan adapun informasi publik desa yang wajib disediakan dan diumumkan yaitu Informasi publik desa secara berkala, serta merta, setiap saat dan informasi yang dikecualikan,” ujar Wardoyo.
Selain itu, pemerintah Desa wajib membuka akses informasi publik desa bagi setiap pemohon informasi publik selain informasi yang dikecualikan dan selain itu juga pelayanan informasi kepada masyarakat dapat diakses melalui media informasi seperti papan informasi desa, datang langsung ke Kantor Desa atau pun melalui website desa jika ada.
Mengakhiri sambutan Kepala Dinas Kominfostandi, Wardoyo berharap agar masing-masing desa segera membentuk PPID Desa guna menginplementasi Undang-Undang dan Peraturan Komisi Informasi yang dimaksud.
Sementara itu, dalam sambutan Camat Maliku, Efri Gusyl Pani mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas terlaksananya sosialisasi Keterbukaan Infomasi Desa yang diselenggarakan di Kecamatan Maliku.
Camat berharap dengan adanya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa yaitu sebagai pedoman kepada pemerintah desa dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik di desa.
Selain itu, agar masyarakat dapat turut serta mengontrol pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan desa, ungkapnya secara singkat.
Disela-sela acara dilakukan penyerahan berupa x banner alur permohonan informasi sebanyak 15 buah kepada masing-masing Kepala Desa se-Kecamatan Maliku. (MC. Pulang Pisau/yusua)