Maksimalkan KLA untuk Penuhi Hak Anak

:


Oleh Kabupaten Sigi, Rabu, 29 Maret 2023 | 15:17 WIB - Redaktur: Kusnadi - 156


Sigi, InfoPublik - Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, mengajak multi pihak di daerah itu untuk mewujudkan Sigi sebagai Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) sebagai bentuk komitmen bersama dalam memenuhi hak dan melindungi anak dalam tumbuh kembangnya.

"Untuk mewujudkan itu kita perlu merapatkan barisan, menyamakan persepsi dan langkah, sehingga kebijakan dan program yang disusun benar-benar saling bersinergi, saling mengisi dan tak tumpang tindih," kata Samuel, di agenda Rapat koordinasi (Rakor) Gugus Tugas KLA 2023, Selasa (14/3/2024) lalu.

Diketahui Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Sigi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP3A), melaksanakan Rakor Gugus Tugas KLA dihadiri oleh Wakil Bupati, Samuel Yansen Pongi, Sekretaris Daerah, Nuim Hayat dan kepala-kepala OPD lingkup Pemda Sigi serta pihak BKKBN Provinsi Sulteng.

Rakor Gugus Tugas KLA dimaksudkan untuk mengevaluasi program dan membangun kesamaan persepsi demi memaksimalkan implementasi program KLA tahun 2023 di Sigi.

"Rakor ini menjadi momentum penting bagi kita semua dalam rangka mengevaluasi program dan menguatkan persepsi dan kebersamaan untuk mewujudkan KLA," ujar Samuel.

Dirinya mengatakan, Pemkab Sigi telah memiliki Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak.

Perda tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menjamin terpenuhinya hak anak secara berkelanjutan.

Perda penyelenggaraan KLA, sebut dia, juga memuat tentang dorongan bagi dunia usaha dan seluruh komponen masyarakat, untuk menjamin hak-hak anak dalam tumbuh kembangnya.

"Dengan adanya Perda penyelenggaraan KLA, diharapkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak dapat dilakukan secara optimal dan harus diwujudkan," sebutnya.

Ia menyebut bahwa anak, meski berbeda secara fisik dan pemikiran dengan orang dewasa, namun mereka harus dilindungi dari segala bentuk ancaman dan praktek kekerasan fisik dan psikis.

Olehnya itu, sambungnya, Perda penyelenggaraan KLA memuat tentang perlindungan terhadap anak dalam tumbuh kembangnya, yang menjadi pedoman hukum bagi semua pihak di Kabupaten Sigi.

"Hal ini untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat anak, nilai-nilai kemanusiaan dalam kehidupan sosial ini,"  terangnya.

Sementara itu, Kepala DP3A Sigi, Sitti Ulfah menyatakan, pihaknya bertekad menjadikan Sigi meraih predikat madya dalam penyelenggaraan KLA.

"Sebelumnya Sigi meraih predikat pratama dalam penyelenggaraan KLA," tutur mantan Kadinsos Sigi ini.

Olehnya, kerja sama dan kolaborasi multi pihak dari unsur pemerintah, masyarakat dan dunia usaha serta media, menjadi hal penting dalam memaksimalkan program pemenuhan hak-hak anak, perempuan dan lansia, demi meningkatkan predikat penyelenggaraan KLA. Demikian dikatakan pihak DP3A itu. (***)

SUMBER : PIKP & PERSANDIAN