Bawaslu Raja Ampat Awasi Pencoklitan Data Pemilih

:


Oleh MC KAB RAJA AMPAT, Selasa, 14 Maret 2023 | 12:18 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 210


Raja Ampat, InfoPublik- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Raja Ampat terus melakukan pengawasan terhadap tahapan pelaksanaan pemilihan umum di Raja Ampat.

Ketua Bawaslu Raja Ampat, Markus Rumsowek kepada infopublik di Waisai, Ibukota Kabupaten Raja Ampat, Senin (3/3/2023) menjelaskan jika saat ini pihaknya melakukan pengawasan terkait pencoklitan data pemilih yang dilakukan Panitia Pemutahiran Data Pemilih yang dibentuk Komisi Pemilihan Umum.

“Saat ini kami melakukan pengawasan terhadap kegiatan pencoklitan data pemilih yang dilakukan Pantarli,” jelas Marcus Rumsowek.

Dijelaskannya, pencoklitan data pemilih ini berdasarkan data yang diserahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Daerah kepada Komisi Pemilihan Umum.

“Kegiatan pengawasan ini dimulai tanggal 12 Februari sampai tanggal 14 Maret 2023,” ujarnya.

Dirinya mengakui kegiatan pengawasan ini tidak saja dilakukan di Kota Waisai, Ibukota Kabupaten Raja Ampat, tetapi juga di seluruh wilayah Raja Ampat, baik di tingkat distrik maupun kampung.

“Kalau di distrik dilakukan oleh Panitia Pengawas Distrik. Sedangkan di Kampung dilakukan Panitia Pengawasan Desa atau Kelurahan,” tambahnya.

Diakuinya, hingga berakhirnya kegiatan pencoklitan ini Bawaslu belum menemukan pelanggaran soal pencoklitan data pemilih ini. Namun dirinya meminta Panitia Pengawas Distrik, kampung atau pun kelurahan untuk benar-benar melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana yang diamanatkan peraturan agar pemilihan berjalan baik, berkualitas untuk kemajuan daerah.

“Belum ada laporan temuan. Tapi saya minta pengawas distrik tingkat distrik dan kampung harus cek benar-benar bahwa data pemilih yang ada itu benar-benar memiliki hak pilih sesuai dengan data yang diberikan Mendagri ke KPU,” ujar Markus, sapaan Markus Rumsowek.  

Sekedar diketahui, coklit Pemilu adalah singkatan dari Pencocokan dan Penelitian dalam pelaksanaan Pemilihan Umum. Kegiatan Coklit dalam Pemilu adalah dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung dan menindaklanjuti usulan RT atau RW. Hal ini diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2017

Kegiatan lain yang dilakukan Bawaslu saat ini, katanya adalah melakukan pengawasan dukungan pencalonan Dewan Perwakilan Daerah yang saat ini melakukan verifikasi factual perbaikan perbaikan pertama terhadap dukungan DPD. (Petrus Rabu/MC.Kab.Raja Ampat)