:
Oleh MC Kab Aceh Tengah, Selasa, 14 Maret 2023 | 18:39 WIB - Redaktur: Juli - 86
Takengon, InfoPublik - Pimpinan OPD/SKPK menandatangani Perjanjian Kinerja 2023 sebagai wujud komitmen dan integritas serta peningkatan kinerja para Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
Perjanjian Kinerja tersebut merupakan langkah awal strategis implementasi program dan kegiatan pemerintah daerah tahun ini.
Pelaksanaan Penandatanganan Perjanjian Kinerja tahun 2023 antara Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dengan para Kepala Perangkat Daerah ini, dilaksanakan di Gedung Ummi, Komplek Pendopo Bupati Aceh Tengah, Senin (13/3/2023).
Pj. Bupati Aceh Tengah T. Mirzuan, selaku kepala daerah juga ikut melakukan penandatanganan perjanjian kinerja tahun ini yang berisi perjanjian untuk mewujudkan target kinerja dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah yang telah ditetapkan RKPD tahun 2023.
Usai melakukan penandatangan perjanjian kinerja tersebut, Pj. Bupati menginstruksikan kepada seluruh pimpinan SKPK segera mengambil langkah strategis untuk menjamin isi perjanjian tersebut benar-benar dilaksanakan oleh seluruh OPD dengan baik.
“Penandatanganan Perjanjian Kinerja ini menjadi langkah awal bagi setiap pimpinan unit kerja untuk selanjutnya segera mengambil langkah strategis dalam pelaksanaan setiap program dan kegiatan pembangunan prioritas,” ujar Mirzuan.
T. Mirzuan juga menegaskan bahwa penandatanganan perjanjian kinerja ini juga untuk mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta beriontasi kepada hasil
Penetapan target kinerja yang tertuang dalam perjanjian kinerja adalah bagian dari implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Ini merupakan bentuk kesepakatan dan komitmen antara pimpinan unit kerja yang lebih tinggi dengan pimpinan unit kerja dibawahnya guna mencapai target kerja yang terukur serta keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja menjadi tanggung jawab bersama.
"Komitmen yang telah ditandatangani wajib kita pertanggungjawabkan pada tahun berjalan, evaluasi akan kami lakukan setiap triwulan sekali untuk memantau realisasi kinerja Kepala Perangkat Daerah," lanjutnya
Memasuki tahun anggaran 2023, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah akan melakukan rasionalisasi anggaran yang ada, menyesuaikan program dan kegiatan yang telah ditetapkan di dokumen perencanaan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya defisit anggaran pada akhir tahun, seperti yang terjadi pada 2022 lalu.
“Kemungkinan program kegiatan yang tidak menjadi prioritas akan dirasionalisasikan untuk mendorong efisiensi dan efektivitas serta cermat dalam penggunaan APBK," tandasnya.
Dalam kesempatan itu, Pj. Bupati juga menyampaikan hasil evaluasi dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan tahun 2022, masih berada predikat CC.
“Artinya penilaian tersebut menunjukan tingkat efektivitas dan efesiensi penggunaan anggaran masih rendah jika dibanding capaian kinerja, kami berharap melalui penandatanganan kinerja tahun 2023 dapat kiranya melakukan peningkatan kualitas kinerja perangkat daerah," pungkasnya.
Penandatangan perjanjian kinerja ini diikuti oleh para Staf Ahli Bupati, para Asisten Setdakab dan seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah. (Fathan Muhammad Taufiq/MC Aceh Tengah)