Pemkab HSU Serahkan LKPD 2022 kepada BPK RI Kalsel

:


Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA, Sabtu, 11 Maret 2023 | 21:58 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 266


Banjarbaru, InfoPublik - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Raden Suria Fadliansyah, resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Daerah HSU Anaudited tahun anggaran 2022, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Penyerahan LKPD Pemerintah Daerah HSU tersebut diterima oleh Kepala Perwakilan BPK RI Kalsel yang diwakili oleh Kasubauditorat Kalimantan Selatan I Jhon Ferdinand Rotinsulu, digedung BPK RI Perwakilan Kalsel di Banjarbaru, Jumat (10/3/2023).

Di samping Kabupaten HSU dalam kesempatan itu penyerahan LKPD Pemerintah Daerah Unaudited Tahun Anggaran 2022 juga dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tapin, Tanah Bumbu, Kota Banjarmasin, Kabupaten Tabalong, Banjar, Balangan, Kotabaru, Hulu Sungai Tengah, Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut.

Hal itu didasarkan pada UU Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 56 Ayat 3, yaitu Laporan Keuangan disampaikan gubernur/bupati/wali kota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dengan memperhatikan ketentuan tersebut, untuk laporan keuangan tahun Anggaran 2022 penyampaian kali ini lebih cepat dari ketentuan.

Adapun 2 entitas lainnya yaitu Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan telah menyampaikan pada tanggal 1 Maret 2023 dan Pemprov Kalsel pada tanggal 3 Maret 2023.

Kepala perwakilan BPK RI Kalsel, Rahmadi menyampaikan tujuan pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah untuk memberikan opini atau pendapat atas tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.

"Hal itu didasarkan pada empat kriteria yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern," kata Rahmadi.

Berdasarkan pemeriksaan interin yang telah dilakukan sebelumnya, ia menjelaskan indikasi permasalahan-permasalahan yang patut menjadi perhatian diantaranya:

Pertama, pengelolaan pendapatan pajak dan retribusi belum tertib yang antara lain kekurangan penerimaan, keterlambatan penyetoran ke Kas Daerah, data pajak PBB tidak akurat, pengelolaan retribusi alat berat dan sewa toko tidak memadai dan mekanisme penyetoran belum sepenuhnya secara non tunai.

Kedua, denda keterlambatan dan kekurangan volume yang mengakibatkan kelebihan pembayaran atas Pelaksanaan Pekerjaan Belanja Modal.

Ketiga, adalah pengelolaan kas belum tertib antara lain, BUD belum melakukan rekonsiliasi bank, pengelolaan rekening, mekanisme UP dan perjanjian kerjasama dengan bank atas penempatan dana belum sesuai Permendagri 77 Tahun 2020 serta mekanisme belanja non tunai belum terlaksana secara optimal.

Dan kempat, tentang pengelolaan barang milik daerah berupa penatausahaan aset tetap dan persediaan belum tertib antara lain data KIB belum lengkap dan mutakhir, nilai aset yang tidak wajar dan kurang catat persediaan.

"Permasalahan-permasalahan di atas saat ini sudah dikomunikasikan dan masing-masing entitas sedang melaksanakan perbaikan," imbuhnya.

Sementara itu, usai menyerah LKPD tersebut Pj. Bupati HSU Raden Suria Fadliansyah, menyampaikan apresiasi sembari berharap LKPD HSU tahun anggaran 2022 yang diserahkan kali ini dapat kembali meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). (Diskominfosandi/wahyu/prokopim)