:
Oleh MC KAB INDRAGIRI HULU, Jumat, 10 Maret 2023 | 14:28 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 170
Rengat, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Indragiri (Inhu) meluncurkan pemanfaatan nomor induk kependudukan untuk validasi data wajib pajak daerah di Auditorium Yopi Arianto, lt. 4 Kantor Bupati Inhu, Kamis (9/3/2023). Selain peluncuran tersebut digelar pula pekan panutan SPPT PBB-P2 dan pekan panutan pelaporan SPT tahunan tahun 2022.
Plt. Kepala Bapenda Inhu, Erlina Wahyuningsih melaporkan kegiatan ini dimaksudkan untuk memperkenalkan hak akses pemanfaatan NIK, data kependudukan dan hak akses ke web portal yang dimiliki Dirjen Dukcapil Kemendagri RI dalam layanan lingkup tugas Bapenda untuk mempermudah verifikasi dan validasi data wajib pajak daerah.
Selain itu kegiatan ini juga dimaksudkan untuk optimalisasi penerimaan pendapatan daerah yang bersumber melalui pajak daerah dan aplikasi QRIS, serta pengoptimalisasian pengisian dan penyampaian SPT tahunan tahun 2022 melalui aplikasi DJP Online.
Dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Rengat, Tulus Hadiutomo mewakili Direktorat Jendral Pajak mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Inhu yang telah aktif bekerja sama, bersinergi dan berkolaborasi bersama pemerintah pusat terutama dalam upaya optimalisasi pajak pusat dan pajak daerah melalui penandatangan perjanjian kerjasama tripartit antara DJP, DJPK dan Pemkab Inhu yang berlaku selam 5 tahun yakni dari 2022-2027.
Mengawali sambutannya, Bupati Inhu, Rezita Meylani Yopi mengapresiasi Bapenda Inhu, Disdukcapil Inhu, Diskominfo Inhu dan Bank Riau Kepri Cabang Air Molek yang telah berkolaborasi dan bekerja sama mewujudkan peluncuran pemanfaatan nomor induk kependudukan untuk validasi data wajib pajak daerah, Pekan Panutan SPPT PBB-P2 dan Pekan Panutan Pelaporan SPT tahunan tahun 2022 ini.
Membahas pemanfaatan nomor induk kependudukan untuk validasi data wajib pajak daerah, Bupati Rezita berharap pendapatan daerah melalui pajak dapat meningkat. Ia juga berharap dinas dan pihak terkait untuk memberikan kemudahan baik akses maupun proses pembayaran pajak.
Menutup sambutannya, Bupati Rezita mengingatkan untuk segera menyelesaikan pelaporan SPT tahunan paling lambat 31 Maret 2023. "Saya ingin mengingatkan kepada bapak/ibu wajib pajak untuk segera membayarkan pajaknya. Karena dengan membayar pajak, kita berkontribusi untuk pembangunan daerah," tutup Rezita.