Dua Raperda Diajukan, Salah Satunya Pembagian Dinas PU Sigi

:


Oleh Kabupaten Sigi, Jumat, 10 Maret 2023 | 05:47 WIB - Redaktur: Kusnadi - 262


Sigi, InfoPublik - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menggelar paripurna kelima masa persidangan kedua tahun sidang 2022-2023, dengan agenda penjelasan Bupati Sigi atas pengajuan dua buah Raperda Kabupaten Sigi.

Dua Raperda ini masing-masing, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda tentang Desa.

Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD Sigi, Kamis (9/3/2023) siang, dipimpin langsung Ketua DPRD Sigi, Moh. Rizal Intjenae, didampingi Wakil Ketua I, Rahmat Saleh dan Wakil Ketua II, Endang Herdiyanti, dihadiri Wakil Bupati, Samuel Yansen Pongi.

Dalam sambutan tertulis Bupati Sigi yang dibacakan Wabup, Samuel Yansen Pongi mengatakan, fokus perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pertama adalah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021, tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Kata Wabup, untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah yang saat ini melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.

Selanjutnya, pemecahan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan menjadi dua dinas yaitu Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

"Hal yang mendasari bahwa selain beban kerja, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Sigi yang ada saat ini melaksanakan dua urusan pemerintahan wajib yang berhubungan dengan pelayanan dasar yakni urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman," ujar Wabup.

Selanjutnya Raperda tentang Desa. Ranperda ini, kata Wabup, disusun dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang didasarkan pada asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

"Yang sejalan dengan asas pengaturan desa sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 tahun 2024 tentang Desa," tandasnya. (SUMBER : PIKP & PERSANDIAN)