:
Oleh MC KAB SORONG, Kamis, 9 Maret 2023 | 13:41 WIB - Redaktur: Tobari - 297
Aimas, InfoPublik – Pengusulan tahapan proses BSPS ( bantuan stimulant perumahan swadaya) melalui berbagai tahapan. Yaitu, melalui proses reguler yang diusulkan langsung oleh Pemda kabupaten/kota melali aplikasi SIBARU (sistem bantuan perumahan).
Selain dari usulan reguler ada juga dua usulan, yaitu dari kementerian/lembaga. Seperti yang sekarang sedang berlangsung untuk di Kabupaten Sorong dianggaran tahun 2023 ini menerima bantuan untuk sementara baru mencapai 117 penerima manfaat atau kepala keluarga (KK).
Demikian jelas, Kepala Satker Pelaksana Penyediaan Perumahan Papua Barat Michkael M. Demena, saat akan berlangsungnya launching pembukaan rekening tabungan bagi penerima BSPS, yang peluncurannya langsung oleh Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Moso di Aimas, Rabu (8/3/2023).
Sekarang, sambung Demena, masih masuk tahap prapelaksanaan yang tersebar pada 4 distrik dan 10 kampung di daerah ini.
Untuk pelaksanaannya sendiri setelah penyerahan buku tabungan ini bapak/ibu penerima bantuan, setelah rembuk warga untuk menentukan kelompok penerima bantuan.
Dan, siapa yang akan diangkat menjadi koordinator untuk melakukan proses seleksi toko yang berhubungan dengan kesiapan materi bangunan.
Diharapkan proses ini dapat berlangsung dengan stimulant secara parallel. Kami dari Satker Perumahan melaksanakan program BSPS, yang berada pada Direktorat Teknis Rumah Swadaya, kami juga akan melaksanakan tiga program lainnya.
Yaitu, antara lain pembangunan rumah susun, pembangunan rumah khusus, dan pembangunan prasarana/sarana utilitas di perumahan pengembang (developer), jelas Demena.
Ada empat usulan yang kami laksanakan dalam kegiatan di Satker Penyediaan Perumahan.
Untuk proses pengaduannya sendiri biasanya teman-teman dari instansi teknis (Dinas Perumahan) atau Dinas Sosial, yang pernah mengurusi kegiatan ini sudah tahu mekanisme usulannya seperti apa, ujar Demena.
“Intinya, untuk kegiatan rumah swadaya secara reguler diusulkan melalui Aplikasi SIBARU. Dan, secara aspirasi disampaikan oleh anggota Komisi V DPR-RI,” sebutnya.
Selain dua usulan tersebut, ada juga kegiatan yang diusulkan melalui direktif, itu biasanya saat kunjungan pimpinan tinggi Negara. Seperti presiden, wakil presiden dan menteri.
Nah, pada kunjungan ke suatu lokasi ada usulan yang disampaikan bapak/ibu warga masyarakat langsung saja pimpinan kami akan langsung menyampaikan kepada Menteri PU-Pera untuk memprogramkan kegiatan yang dimaksud, tuturnya. (MC Kab. Sorong/rim/toeb)