:
Oleh Kabupaten Sigi, Kamis, 2 Maret 2023 | 02:08 WIB - Redaktur: Tobari - 644
Sigi, InfoPublik - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sigi, melakukan pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang berlangsung di ruang rapat kantor Bupati Sigi, Rabu (1/3/2023) waktu setempat.
Di kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi, mengapresiasi Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Mari kita terus tingkatkan pelayanan jemput bola seperti ini. IKD kata Wabup Samuel, merupakan program Nasional sebagai bentuk implementasi dari Permendagri Nomor 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blangko kartu tanda penduduk elektronik.
Serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital pada pasal 14 poin (a) yang mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan serta poin (b) dengan meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan.
Sementara Kadis Dukcapil Sigi, Pasobongan menuturkan targetnya pada Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat.
"Saat ini target kita adalah ASN, karena berdasarkan surat edaran direktorat jendral dukcapil, data yang disampaikan dalam suratnya dari total jumlah ASN secara Nasional kurang lebih 4.344.552 dan baru terdaftar sekitar 360.783 pegawai yang sudah menerapkan IKD," kata Kadis Pasobongan.
Selain itu, lanjutnya, tak hanya pada ASN saja, "Target Disdukcapil Kabupaten Sigi seluruh penduduk wajib KTP yang berjumlah 185.237 jiwa akan kami layani," ungkap Kadis.
Kadis pun menganjurkan pada penduduk yang ingin menerapkan IKD, dipersilahkan untuk mengunjungi kantor Disdukcapil Sigi.
"Ayo, instal aplikasi identitas kependudukan digital di Play Store dan datangi operator Disdukcapil. Keamanan data pasti terjamin," ajaknya. (IKP & PERSANDIAN/toeb)