:
Oleh Kabupaten Sigi, Minggu, 26 Februari 2023 | 08:36 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 178
Sigi, InfoPublik - Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik (MPP) beberapa waktu lalu.
Pemerintah Kabupaten Sigi bersama lintas sektor pemangku kepentingan, melakukan persiapan penyelenggaraan Mall Pelayaman Publik (MPP) melalui sosialisasi, Jumat (24/2/2023).
Sosialisasi kali ini bertujuan tidak hanya mengintegrasikan semua layanan, namun juga memudahkan dan mempercepat masyarakat mendapatkan pelayanan dari berbagai instansi, serta dapat meningkatkan investasi khususnya wilayah Kabupaten Sigi (Bumi Mareso Masagena)
Atas pertemuan itu, Pemda Kabupaten Sigi melalui DPM-PTSP dan OPD terkait, menyambut baik diselenggarakan Sosialisasi MPP ini, dan menekankan bahwa Pemda Sigi sejatinya berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang terbaik kepada seluruh masyarakat, dimana kualitas pelayanan publik merupakan sebuah indikator utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai program Visi-Misi Bupati dan Wakil Bupati Sigi.
Sosialisasi yang berlangsung di Kantor DPM-PTSP Sigi itu turut dihadiri Perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Inspektorat, Badan Pendapatan Daerah, Bagian Hukum Setdakab Sigi, Bank Sulteng Cabang Sigi, KPP Pratama Palu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Kantor ATR/BPN Sigi dan BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan.
Sumber PIKP dan Persandian.