:
Oleh MC Provinsi Sumatera Selatan, Selasa, 21 Februari 2023 | 14:50 WIB - Redaktur: Kusnadi - 137
Palembang, InfoPublik - Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya mengapresiasi Rapat Koordinasi (Rakor) dengan instansi terkait dalam pembentukan regulasi daerah yang berdasarkan pada Pancasila, bertempat di Balroom Hotel Aston Palembang, Selasa, (21/2/2023).
Dalam kegiatan itu dilakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) antara Gubernur, Bupati, Wali Kota, Ketua DPRD Prov. Sumsel dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM terkait hal tersebut.
MY katakan kegiatan ini sangat membantu Pemerintah Daerah menata regulasi yang sesuai dengan pancasila. Di samping itu, Kakanwil kemenkumham juga akan memberikan pendampingan dalam implementainya.
"Dengan kegiatan ini kita ada panduan dalam merumuskan regulasi dan juga menyamakan persepsi supaya antara pihak eksekutif dan legislatif satu pandangan dalam pembentukan sebuah regulasi," ujarnya.
MY instruksikan agar Biro Hukum dan HAM dan semua pihak terkait dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik agar dapat dijadikan pedoman dalam pembuatan regulasi.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, S.H., M.H., M.Pd., katakan kegiatan ini dilakukan dalam rangka mensosialisasikan 10 dimensi pembentukan peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan yang selaras antara Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai Pancasila
"Mudah-mudahan rakor ini memberikan manfaat bagi semua pihak dan menjadi pahala bagi kita semua," ujarnya.
Sistem hukum nasional berlaku di seluruh Indonesia merupakan satu kesatuan dengan sistem hukum yang berlaku didaerah. Hal ini dalam rangka mengantisipasi mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan berbangsa bernegara dengan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dan kantor kemenkumham mempunyai peran dalam Prosedur penyusunan peraturan perundangan daerah.
Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi Badan Pembinaan Iedologi Pancasila, Kemas Ahmad Tajudin ungkapkan sesuai instruksi Presiden RI, pancasila harus dijadikan parameter dalam pembentukan regulasi di daerah. Sehingga rasa pancasila ada didalam regulasi. Dengan parameter ini tidak ada lagi peraturan yang tidak sesuai dengan pancasila.
Turut hadir Ketua DPRD Se-Sumsel, Bupati/Walikota se-Sumsel, dan Para Kepala OPD Sumsel. (Tim Media Dinas Kominfo Prov. Sumsel)