Pegawai Honorer Resmi Dihapus 28 November 2023, Pemkot : Kita Tunggu Petunjuk Pusat

:


Oleh MC KOTA BENGKULU, Senin, 13 Februari 2023 | 09:53 WIB - Redaktur: Kusnadi - 1K


Bengkulu, InfoPublik - Surat Perintah Tugas (SPT) Pegawai Tidak Tetap (PTT) di seluruh OPD Lingkup Pemkot Bengkulu tuntas dibagikan. Namun berbeda dari tahun lalu, tahun ini SPT PTT Pemkot hanya terhitung 11 bulan (sampai November).

SPT terhitung 11 bulan ini mengikuti instruksi Kemenpan RB yang akan menghapus status PTT terakhir di November tahun ini.

Berdasarkan penjelasan dari Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu Achrawi, terhitung November 2023 PTT tidak lagi dipekerjakan pemerintah.

Sebagai gantinya pemerintah pusat hanya mencatat dua status pegawai yang diakui yakni ASN atau P3K.

Achrawi juga menjelaskan, di Kota Bengkulu baru 3 OPD yang melakukan perekrutan P3K sesuai arahan pusat, yakni dinas pendidikan, damkar, dan dinas kesehatan. Dan untuk tindak lanjut sekitar 2.000 PTT lainnya, pihaknya masih menunggu petunjuk pemerintah pusat.

"Tanggal 28 November 2023 ini seluruh PTT tu dioffkan. Jadi mereka sekarang itu bekerja per 31 Januari sampai 28 November jadi hanya 11 bulan. Namun untuk kejelasan lebih lanjut kita masih menunggu petunjuk dari Kemenpan RB, insya Allah sebelum tanggal 28 November ada petunjuk yang jelas," ujar Achrawi, Sabtu (11/2)

"Dan jika sampai akhir November tidak ada petunjuk pemerintah pusat tentunya pemkot akan kekurangan tenaga SDM. Dari hasil perhitungan rasio pegawai ASN yang harus dimiliki pemerintah kota Bengkulu saat ini sebanyak 8.000 orang, namun saat ini jumlah ASN yang ada hanya 4.700 orang," sambungnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) saat dijabat Tjahjo Kumolo telah resmi mengeluarkan surat edaran untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022.

Dalam suratnya, Tjahjo menjelaskan, mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan dalam pasal 6 berbunyi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Lalu pada pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara. (MCKB/Novri)