SOP Perlindungan Wartawan

:


Oleh MC Kab Aceh Tengah, Senin, 6 Februari 2023 | 18:15 WIB - Redaktur: Tobari - 318


Takengon, InfoPublik - Salah seorang narasumber dalam Pelatihan Jurnalistik Desa yang digelar oleh Dinas Kominsa Aceh bersama Dinas Kominfo Kabupaten Aceh Tengah selama 3 hari, dari tanggal 6 sampai 8 Februari 2023 di Hotel Grand Bayu Hill Takengon adalah Imran Joni, seorang wartawan senior di Aceh yang juga Pemimpin Redaksi Harian Rakyat Aceh.

Dalam paparannya yang disampaikan pada hari ini, Senin (6/2/2023), Imran Joni menyampaikan bahwa para pengelola website desa, secara tidak langsung juga disebut sebagai wartawan atau jurnalis, karena juga telah melakukan tugas jurnalisme, meskipupun hanya dalam skala desa.

Oleh karenanya, para "jurnalis desa" ini juga berhak untuk mendapat perlindungan sebagaimana wartawan lainnya.

Lebih lanjut Imrang menjelaskan, profesi wartawan atau jurnalis merupakan profesi yang diakui dan dilindungi oleh Undang-Undang.

Oleh karenanya seorang jurnalis tidak perlu ragu atau takut menyampaikan kebenaran melalui berita atau konten informasi yang dibuatnya, selama wartawan tersebut mematuhi kode etik jurnalistik yang ditentukan.

Perlindungan terhadap profesi Wartawan, menurun Imran, mengikuti dan memberlakukan Standar Operasional Prosedur (SOP) Perlindungan Profesi Wartawan sesuai dengan ketetapan yang dibuat oleh Dewan Pers, yaitu sebagai berikut :

Pertama, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. 

Kedua, rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Ketiga, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.

Keempat, Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap profesi wartawan, sejumlah organisasi pers, pimpinan perusahaan pers, tokoh pers, lembaga terkait, serta Dewan Pers di Jakarta pada tanggal 25 April 2008, telah menyepakti ditetapkannya Standar Operasional Prosesdur (SOP) Perlindungan Profesi Wartawan sebagai berikut :

  1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.
  2. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa.
  3. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun.
  4. Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran.
  5. Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya.
  6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh.
  7. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya.
  8. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan.
  9. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
    Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.

Sebelum disahkan, draft Standar Operasional Prosedur (SOP) Perlindungan Profesi Wartawan telah dibahas melalui serangkaian diskusi yang digelar Dewan Pers.

Pembuatan Standar ini merupakan pelaksanaan fungsi Dewan Pers menurut Pasal 15 ayat (f) UU No.40/1999 tentang Pers yaitu memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi wartawan.

Dalam paparan materinya, Imran juga mengajak para pengelola website desa untuk menggali kreativitas dan terus berupaya meningkatkan kualitas karya jurnalistiknya, sehingga fungsi website desa sebagai jendela informasi bagi masyarakat bisa lebih optimal. (Fathan Muhammad Taufiq/MC Aceh Tengah/toeb)